PASBAR,MataSumbar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat kembali mengamankan seorang pria berinisial AD (22) terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan petugas di Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada hari Jum’at, 2 April 2021 sekira pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 buah kotak permen warna hijau didalamnya terdapat 3 paket kecil diduga sabu dibungkus plastik bening, 2 buah plastik kecil warna bening, 1 buah jarum, 1 unit Handphone merek Samsung dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BA 2581 FD warna hitam.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH mengatakan, tersangka diamankan petugas satresnarkoba Polres Pasbar berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat ada peredaran Narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu anggota satresnarkoba Polres Pasbar yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Eri Yanto, SH bergerak menuju lokasi tepatnya di pinggir jalan Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, pada hari Jum’at, 2 April 2021 sekira pukul 18.00 Wib.
“Di lokasi petugas berhasil mengamankan tersangka sedang melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai, Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ucap Defrizal kepada media, Sabtu, 3 April 2021.
Saat ini tersangka beserta dengan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan penyidikan, tuturnya..
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (Wisnu Utama).
Editor : Heri Suprianto