MENTAWAI,MataSumbar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan mentawai cokok seorang buruh bangunan di duga sedang membawa narkotika jenis sabu dengan sepeda motor.
Tersangka yang diamankan tim opsnal inisial NS (42) merupakan warga sulawesi yang sudah 5 tahun lebih berdomisili di km.4 Tuapejat. Aktivitas sehari-hari tersangka sebagai buruh bangunan
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi : LP/19/A/VI/2020-Spkt-Res tanggal 10 Juni 2020, hari itu juga tersangka diamankan tim opsnal di tepi jalan km .8 Dusun Karya bakti, kecamatan Sipora Utara saat membawa kendaraan sekira pukul 16.30 WIB.
Dari tangan tersangka di amankan barang bukti 1 buah kotak rokok merk In mild yang berisikan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum suntik, 1 buah pipet dan satu unit Handphone.
Kasat Narkoba Polres Mentawai, Iptu. Yahya Novi Sutriana menjelaskan, tersangka NS diamankan berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di duga membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan sepeda motor.
Setelah mendapat informasi, tim opsnal menuju kelokasi tepat di tepi jalan km.8 Tuapejat tersangka di cegat, lalu diperiksa seluruh badannya, ternyata di saku celana ditemukan kotak rokok yang berisikan satu paket kecil sabu lengkap dengan alat penghisapnya.
Tersangka bersama barang bukti diamankan di mako polres untuk di lakukan interogasi dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka di kampungnya sulawesi juga sering memakai, namun bernasib baik, setelah berdomisili di mentawai tersangka akhirnya ketangkap, ujarnya.
Di sebutkan, tersangka masih diduga sebagai pemakai, dia sudah lama di intai dan barang yang dibeli kepada pemilik barang yang berada di SP3 juga sudah di pancing mulai kejadian hingga malam, pemilik barang tidak muncul-muncul, kemungkinan pemilik barang mencurigai langkah personel satresnarkoba.
“Meski belum di temukan penjual barang haram tersebut, tempat tinggal dan namanya sudah kita kantongi” kata Yahya.
Sebagai pemakai, tersangka di kenakan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika minimal hukumannya 4 tahun penjara.
Editor : Heri Suprianto