Cilegon|MataSumbar.com – Satnarkoba Polres Cilegon mengungkap kasus pengedaran sabu yang dilakukan satu keluarga di Cilegon, Banten.
Pelaku utama merupakan kakak tertua berinisial DSH (41). Polisi menangkap 5 pelaku. Keluarga ini mengedarkan narkoba di wilayah Cilegon-Serang.
Dalam aksinya Pelaku DSH mengajak istrinya, DW (40), untuk terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Pelaku mengajak istrinya secara sengaja dan tahu atas risiko tindakannya itu.
“Informasi yang digali dari tersangka sebelumnya sehingga muncullah sindikat dari pelaku yang unik karena mereka melibatkan keluarga inti di mana seorang suami dengan sengaja dan dalam pemahaman yang sangat tahu akibat dari peredaran narkoba,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, kepada wartawan di Cilegon, Selasa 10 Agustus 2021.
Tak hanya mengajak istri, DSH juga mengajak adik iparnya, JN (28). Shinto mengatakan suami JN sebelumnya sudah ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba.
“Bukan hanya sang istri, tetapi juga adik iparnya, JN (28), dalam konteksnya ternyata sang suami adik ipar ini terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam perkara berbeda,” kata dia.
Pelaku utama DSH berperan sebagai bandar dalam sindikat pengedar sabu sekeluarga tersebut. Bertindak sebagai kurir, DSH mengajak adik kandungnya, HD (28), dan adik tirinya, J (28), mengantarkan barang pesanan pelanggan.
“Di luar itu, pelaku utama DSH (41) alias Soni juga melibatkan adik kandungnya, HD, dalam konteks peredaran narkoba ini sendiri,” ujarnya.
Peredaran sabu ini dilakukan dengan cara meletakkan barang pesanan di tempat tertentu, seperti pinggir jalan, sesuai lokasi yang sudah dijanjikan antara pengedar dan pembeli.
“Kemudian yang bersangkutan bahkan juga memerintahkan untuk meletakkan barang-barang itu sesuai dengan yang disepakati,” ujarnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi menyita 105 gram sabu-sabu dari tangan para pelaku. Polisi masih mendalami sumber barang haram itu dari mana mereka dapatkan.