Palembang|MataSumbar.com – Seorang tahanan kasus narkoba di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan bernama Beni tewas usai dihajar tahanan lain di sel. 12 Orang tahanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Benar, 12 orang tahanan sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, Selasa 10 Agustus 2021.
Dili menyebut, ke-12 tersangka itu terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Beni. Dia dituding sebagai informan alias cepu.
“Mereka kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan narkoba bernama Beni hingga tewas. Kejadian itu terjadi karena adanya provokasi yang menyebutkan korban merupakan informan,” kata Dili.
Adapun identitas 12 tahanan yang ditetapkan tersangka yaitu, Hermansyah, Robinson, Rendika, Dedi Aprianto, Andri, Hasanuddin, Ipan, Abas, Angga Adi Putra, Solihin, Irpan Sukri dan Ahmad Yani.
“Kejadian itu bermula pada, Rabu (4/8) sekitar pukul 21.00 WIB, Benny masuk ke dalam ruangan tahanan Polres OKI, karena menjalani proses perkara penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu. Di mana saat itu korban dalam keadaan sehat atau tidak ada bekas penganiayaan,” ujarnya.
Saat itu, kata dia, ada salah satu tahanan yang memprovokasi dengan mengatakan tahanan Beni adalah cepu. Kemudian sekitar 34 tahanan mengelilingi korban dan melakukan kekerasan terhadapnya dengan menggunakan tangan dan kaki.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, Benny dimasukkan ke dalam ruang tahanan nomor 5 dan diperintahkan untuk naik ke atas trali. Kemudian, tahanan di kamar tersebut yang berjumlah sekitar 15 orang secara bergantian memukul dan menendang korban dari arah belakang berkali-kali. Hingga, Kamis (5/8) sekitar pukul 05.30 WIB korban meninggal dunia,” terangnya.
Dili merinci peran masing-masing pelaku. Hasanuddin memukul pinggang belakang korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali. Selanjutnya, Ipan memukul punggung belakang korban dengan tangan kanan sebanyak dua kali.
Sedangkan tersangka Abas juga memukul punggung belakang dengan tangan kanan sebanyak dua kali. Tersangka Angga Adi Putra memukul bahu belakang, pinggang, dan menampar pipi dengan tangan kanan sebanyak satu kali.
Kemudian diteruskan oleh Solihin dengan menampar pipi kiri kanan dengan kedua tangannya sebanyak satu kali, dan menarik tangan korban ke jeruji sel dengan kedua tangannya. Setelah itu, Irpan Sukri memukul bahu belakang dengan tangan kanan 2 kali.
Tersangka lainnya, Ahmad Yani memukul punggung dengan tangan kiri sebanyak dua kali. Hermansyah memukul kepala dengan tangan kanan dua kali dan leher satu kali. Lalu, Robinson dan Rendika memukul punggung dengan tangan kanan sebanyak tiga kali.
Bahkan penganiayaan kembali dilanjutkan oleh, Dedi Aprianto memukul bahu belakang dengan tangan kanan sebanyak dua kali, serta menendang pinggang kanan dengan kaki kanan sebanyak satu kali. Sementara itu, Andri memukul punggung kiri kanan dengan tangan kanan sebanyak dua kali.
“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu tahanan mana lagi yang terlibat dalam kasus ini, Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP” kata Kapolres.