PASBAR,MataSumbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali mengamankan 2 orang laki-laki, diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Kedua pelaku berhasil diamankan di TKP yang berbeda pada hari Rabu, tanggal 18 November 2020, sekira pukul 13.00 WIB.
Mereka adalah inisial IR (36), warga Jorong Pujorahayu, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat dan SA (42), Warga Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas AKP. Defrizal, SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu.
Kemudian, dari informasi itu tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar melakukan penyelidikan dan menuju ke TKP pertama Dusun II Jorong Pujorahayu, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
“TKP pertama anggota berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial IR (36) beserta barang bukti berupa 1 Paket Kecil Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dibalut dengan timah rokok dan 1 (satu) Unit Handphone merk MAXTRON warna hitam,” ucap Defrizal kepada media, Kamis 19 November 2020.
Setelah mengamankan tersangka IR (36), selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan langsung ke TKP kedua Dusun III Pujorahayu, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, disana diamankan 1 orang laki-laki berinisial SF (42) beserta barang bukti berupa, 1 Paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan timah rokok, 1 (satu) buah plastik warna bening yang masih tersisa Shabu, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) set alat hisap/bong shabu,
1 (satu) buah kaca pirek yang masih tersisa shabu, 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) Unit handphone merk Samsung, 1 (satu) Buah Gunting.
Saat ini kedua tersangka IR (36) dan SF (42) beserta dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan.
Kedua tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.” tutupnya mengakhiri.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto