PASBAR,MataSumbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil membekuk seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku diketahui berinisial “RC” (22), merupakan Warga Ranti Mamban, Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Aksi pelaku terjadi hari Rabu 24 Juni 2020 lalu sekira pukul 20.00 WIB di jalan raya jalur 32 Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaku ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 254/VI/2020/Res Pasbar tanggal 24 Juni 2020 dengan pelapor/korban atas nama Della Sugesti Pujangga.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas AKP. Defrizal, SH kepada matasumbar.com, Senin, 1 Juli 2020 mengatakan, tersangka RC (22) berhasil dibekuk dirumah pelaku pada hari Selasa 30 Juni 2020 oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Kanit Reskrim Polsek Kinali dan Anggota
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone milik korban beserta uang tunai Rp. 600 ribu” ucap Defrizal kepada awak media, Rabu 1 Juli 2020.
Defrizal menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu satu orang rekannya berinisial “E” yang saat ini masih dalam pencarian jajaran Sat Reskrim Polres Pasbar.
Dikatakan, kejadiannya berawal ketika korban Della Sugesti Pujangga sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Jalur 32, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kemudian pelaku mengiringi korban, dlqam perjalanan pelaku mengambil tas yang di sandang, didalam tas korban berisikan Handphone dan dompet. Dalam dompet ada uang tunai sebesar Rp. 600.000.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000” sebut Defrizal.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, untuk proses penyidikan lebih lanjut, ujar Defrizal.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto