MENTAWAI,MataSumbar.com – Kasus pornografi dan pencabulan anak dibawah umur yang ditangani Sat Reskrim Polres Mentawai, tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Irmon, SH,MH mengatakan untuk pelaku inisial RV sudah dikirim berkas perkaranya, namun ada kekurangan, sehingga kejaksaan lakukan P19 untuk melengkapi berkas tersebut.
Termasuk kasus perbuatan cabul yang terjadi di pondok pesantren Hidayatullah dengan pelaku inisial MS dalam Minggu ini berkas perkaranya diserahkan dikejaksaan
Sementara kasus pornografi yang dilakukan oknum Kepala Desa inisial AN berkas perkaranya juga sudah dikirim, namun kejaksaan meminta barang bukti yang disita berupa handpone milik tersangka sebagai alat untuk digunakan mempertontonkan kepada korban.
Dalam Undang-undang pornografi, kata Irmon untuk melengkapi berkas perkara sebagai objeknya itu video porno, sedangkan saat disita film porno yang ada di handpone tersangka sudah di hapus.
Untuk bisa kembali di buka link video porno yang dihapus tersangka, pihaknya menghadirkan tim laboratorium forensik Medan ke Mentawai hari ini, ucap Irmon.
“Ketiga tersangka kasus pencabulan dan pornografi sudah kita tetapkan sebagai tersangka” kata Irmon kepada awak media, Rabu 1 Juli 2020.
Dia menjelaskan penanganan kasus ketiga tersangka ini sudah selesai penyidikan sekaligus Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan kejaksaan, hanya kasus pornografi yang masih kekurangan berkas barang bukti
Semua perkara yang berhubungan dengan anak, sesuai Kebijakan Kapolres Mentawai harus diproses hukum yang berlaku, seperti kasus pornografi dimana telah diselesaikan melalui adat, ujarnya.
“Prinsipnya kami sebagai penegak hukum bukan tidak menghargai hukum adat, namun kami berpedoman sesuai undang-undang yang ada, tidak lagi delik aduan, terangnya.
Kejadian Ini, kata dia sebagi efek jera bagi pelaku dan untuk kedepannya mari menjaga anak-anak generasi muda mentawai, tapi sepanjang masih ada kasus berhubungan dengan anak tetap ditindak dan di atensi sampai ke persidangan, tegasnya.
Terkait penahanan ketiga tersangka, Irmon menjelaskan bahwa tersangka RV dibtahan di Mako polres mentawai, kalau tersangka AN oknum kepala desa dan oknum Pimpinan ponpes hidayatullah wajib lapor.
Untuk sementara ketiga tersangka belum bisa dibawa kepadang, kata Irmon karena keterbatasan mengingat kondisi pandemi covid-19 sesuai kebijakan Kejaksaan Tinggi, lembaga pemasyarakatan bahwa selama pandemi semua tahanan yang berada di polres tetap di polres.
Pada saat pelimpahan perkara dikejaksaan masih berlaku pandemi covid-19 para tahanan tetap dipolres, setelah dilimpahkan segala kewajiban untuk makan tahanan menjadi tanggungjawab lembaga pemasyarakatan, sebut Irmon.
Maraknya kasus pencabulan dibawah umur, Irmon menghimbau seluruh masyarakat mentawai untuk menjaga generasi penerus terutama kepada orang tua, para guru, tokoh agama serta ini menjadi tanggungjawab kita bersama .
Sekedar diketahui penanganan kasus tindak pidana hingga 30 juni 2020, jajaran Polres Mentawai dan polsek menangani laporan sebanyak 51 kasus, sementara yang sudah diselesaikan sebanyak 37 kasus. Untuk presentase penanganan kasus diwilayah hukum polres mentawai mencapiai 70 persen.
Editor : Heri Suprianto