Padang, MataSumbar.com – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memberlakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun ini diterap zonasi yang berdasarkan kepada tempat tinggal/domisili calon peserta didik, bersekolah tidak lagi berdasarkan nilai, namun berdasarkan tempat tinggal.
Demikian kata Praktisi Pendidikan Sam Salam kepada media ini melalui WhatsApp, Rabu (17/06/20) pukul 16.28 WIB.
Kebijakan ini tentu sudah siap dengan segala konsekuensinya, termasuk juga tenaga pendidik.
Menurut Sam Salam, data dari salah satu SMA Negeri di Padang, PPDB sebelumnya bahwa lebih kurang 80% peserta didik berasal dari luar kecamatan dimana lokasi SMA Negeri tersebut berdiri. SMA Negeri tersebut hanya menampung lebih kurang 20% peserta didik di kecamatannya.
Saya sebelumnya sering mempertanyakan bahwa apakah sekolah unggul yang disebut-sebut disebabkan oleh banyaknya peserta didik dari luar kecamatan dimana Sekolah tersebut berada?, Sekolah unggul pada kenyataannya adalah kumpulan peserta didik yang bisa diterima apabila nilainya diatas rata-rata yang kemudian menghasilkan output juga diatas rata-rata, ucap Sam Salam.
Sepengetahuan saya, bahwa tujuan pendidikan antara lain adalah memperbaiki “nilai” dibawah rata-rata, menuju nilai diatas rata-rata. Peserta didik yang sudah memiliki nilai diatas rata-rata yang diterima disuatu sekolah, jelas sekolah tersebut akan “tercipta” menjadi sekolah unggul pada sendirinya. Apakah ini prestasi?, terang Sam Salam.
Prestasi sekolah adalah apabila suatu sekolah dengan peserta didik dengan nilai dibawah rata-rata, menghasilkan output diatas rata-rata.
Bersamaan dengan hal diatas, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar; Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan; Adel Wahidi mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk siswa SMA dan SMK di Sumatera Barat (Sumbar) resmi dibuka. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 22 Juni 2020. Mengantisipasi terjadi persoalan, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar pun membuka layanan pengaduan dalam pelaksanaan seleksi PPDB 2020. “Pengawasan terhadap rangkaian PPDB akan dilakukan tim khusus,”.
“Wah ini keren guys”. Kebijakan yang dibuat, langsung ada pengawasan. Ini hebat dan ini bukan “lawakan”, lanjut Sam Salam.
“Tahun lalu, Ombudsman menerima 34 laporan atau pengaduan masyarakat mengenai penyelenggaraan PPDB. Ada dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pelaksanaan PPDB, permintaan uang saat daftar ulang, dan pendaftaran ulang yang dikaitkan dengan uang baju seragam,” katanya. Walau ini sedikit mengecewakan tidak menyebutkan berapa banyak kasus yang sudah diselesaikan oleh Ombudsman atas permasalahan tersebut diatas.
Sam Salam menambahkan, Kebijakan yang dibuat Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dan dibarengi dengan pengawasan dari Ombusdman adalah suatu harapan bagi banyak pihak. Berharap kebijakan hebat yang diungkapkan oleh kedua “lembaga” ini akan terealisasi dengan aksi nyata. Perlu diappresiasi ungkapan pihak-pihak tersebut diatas. Dan bermohon untuk tidak adalagi pungutan disekolah-sekolah yang terindikasi bahwa semakin unggul, semakin tinggi pungutannya. Pak “Ombudsman” perlu memberikan pencerahan dalam hal ini.
Semoga appresiasi ini tidak seperti membangun “Panggung Pelawak”, tempat orang-orang “melawak”, menganggap apabila audiennya tertawa diartikan sudah melakukan hal yang “lawak”, tutup Sam Salam. (Red/Robbie)