MENTAWAI,MataSumbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai membekuk salah seorang eks pelajar kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SS (16) warga Dusun Bailo, Desa Saureinu, Kecamatan sipora Selatan.
Penangkapan pelaku setelah adanya laporan polisi LP/K21/VI/2020/SPK-C tanggal 16 Juni 2020 dugaan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor jenis Yamaha merk Mio No.Pol BA 2410 UP warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu. Irmon. SH, MH mengatakan, kasus tindak pidana pencurian bermotor itu terjadi sekira pukul 18.30 WIB dihalaman rumah milik saudara Sahrul di km 2 Dusun Karoniet, Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara.
Dikatakan, untuk memastikan kejadian tersebut tim opsnal mendatangi lokasi perkara di km. 2 sekira pukul 20.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi akurat di lapangan sekira pukul 23.00 WIB anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Mentawai yang di pimpinan Kanit Jatanras Bripka Arfantias Sababalat menuju Desa Sioban. Kemudian stanbay diseputaran wilayah Sioban dan Dermaga.
Sekira pukul 06.30 WIB tim opsnal kembali melakukan penyisiran wilayah Sioban mengunakan sepeda motor dan melihat ada kendaraan yang mencurigakan serta mencoba untuk membuntuti.
“Sampai didermaga Sioban di temukan jenis kendaraan sesuai dengan No.Pol yang hilang. Tim opsnal langsung memberhentikan dan menagamankan kendaraan bersama pelaku di polsek sipora” ucap Irmon kepada awak media, Rabu 17 Juni 2020.
Kemudian pelaku dilakukan interogasi awal di polsek sipora dan mengakui bahwa sepeda motor yang di curi itu milik saudara Sahrul yang berada di Km. 2 Tuapejat yang dibawa menuju Rokot, terangnya.
Dia menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya pelaku dibawa ke mako polres mentawai sekaligus mencari STNK dan KTP yang dibuang pelaku, seterusnya dilakukan proses lebih lanjut di Reskrim mentawai.
Perbuatan pelaku di kenakan pasal 363 KUHP subs UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Editor : Heri Suprianto