Kota Solok|Matasumbar.com – Karapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok mengadakan sidang Alek Salingka Nagari bertempat di Aula Kantor Walinagari Tanjung Bingkung, selasa 26 Oktober 2021.
Sidang dipimpin langsung Ketua Kerapatan Adat Nagari Tanjung Bingkung, Iswendra Dt. Rajo Api didampingi beberapa pengurus KAN bidang penyelesaian Sako dan Pusako, diantaranya,E. Dt. Rajo Dalia, H. M. Dt. Tan Batuah, A. Dt. Bungsu, Sy. Dt. Rajo Dilie serta masyarakat adat yang hadir mengikuti jalan-nya proses persidangan.
Diawal sidang, Ketua KAN Iswendra Dt.Rajo Api merangkap selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa sidang ini terjadi atas surat permohonan yang ditujukan oleh Asli. Dt. Rajo Indo Alam pada tanggal 18 Oktober 2021 kepada Kerapatan Adat Nagari Tanjung Bingkung.
“Kami selaku pengurus KAN tentunya berkewajiban untuk menindak lanjuti apapun bentuk pengaduan dari masyarakat adat. Bak Pituah, “Dibaok ka Aia Nan Janiah, Sayak Nan Landai, ujar Dt.Rajo Api.
Pada kesempatan itu, Asli Dt. Rajo Indo Alam sebagai pihak yang menyurati KAN Tanjung Bingkung kepada awak media menyampaikan kronologis persoalan yang tengah dihadapinya. bahwa Dt. Rajo Indo Alam merupakan Gelar Sako Suku Caniago Pinang Taba yang telah di lewakan kepada dirinya pada bulan Oktober 2016 silam.
“Tiba tiba saya mendapatkan kabar bahwa ada pihak lain yang mengklaim akan malewakan gelar yang sama sebagaimana surat yang ditujukan kepada Walinagari tertanggal 11 Oktober 2021” terangnya.
Didalam surat pemberitahuan kepada Walinagari tersebut disampaikan bahwa berdasarkan surat kesepakatan kaum tertanggal 22 April 2007 untuk mengangkat/memangku gelar Dt. Rajo Indo Alam kepada Maizal Candra Datuak Panduko Sutan.
Menyikapi hal tersebut, Asli. Dt. Rajo Indo Alam meminta kepada Ketua KAN beserta jajaran kepengurusan agar menyidangkan persoalan ini agar dikemudian hari tidak terjadi tumpang tindih serta kekacauan ditengah masyarakat adat Nagari Tanjung Bingkung, ucapnya.
Setelah mendengarkan penjelasan sidang yang didukung bukti bukti tertulis dari Asli. Dt. Rajo Indo Alam, Dt. Rajo, Iswendra Rajo Api selaku pimpinan sidang membacakan kesimpulan dari hasil musyawarah pengurus KAN bidang penyelesaian Sako dan Pusako, bahwa Kerapatan Adat Nagari Tanjung Bingkung Menolak maksud dari Maizal Candra Dt. Panduko Sutan untuk melakukan Alek Malakek Gala.
“Kami selaku pengurus KAN dari awal sama sekali tidak dilibatkan. Jika diawal terkandung Itikad baik, tentunya KAN juga disurati, sebaliknya dengan hanya menembuskan kepada Lembaga KAN dalam surat pemberitahuan kepada Walinagari,ini sama artinya Maizal Candra Dt. Panduko Sutan telah mengangkangi dan sama sekali tidak menghargai Lembaga KAN Tanjung Bingkung.
Padahal, kata dia keberadaan KAN ditiap-tiap Nagari sejatinya adalah untuk mencegah agar tidak terjadi konflik, sehingga kehidupan masyarakat adat dapat berjalan dengan harmonis.
Lanjut di katakan, jika hal tersebut dipaksakan, maka akan terjadi Bak Pituah “Ciek Saruang, duo Mato karih”, ini jelas sangat bertentangan dengan apa yang telah diwariskan oleh leluhur.
Dia menegaskan, selaku Pengurus KAN kami minta kepada Walinagari Tanjung Bingkuang agar tidak memberi izin acara sebagaimana dimaksud oleh saudara Maizal Candra. Karena Walinagari beserta perangkatnya merupakan perpanjangan tangan negara, dan negara Wajib mengakui keberadaan masyarakat adat berikut hukum yang berlaku ditengah masyarakat adat.
Hasil keputusan Sidang Adek Salingka Nagari hari ini akan kita laporkan juga kepada Kapolresta Aro Suka, pungkas Dt. Rajo Api mengakhiri.
Pewarta : Ricko
Editor. : Heri Suprianto