KotaSolok|Matasumbar.com – Dalam rangka penyerahan Naskah Akademik Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat, R Andika Prasetya kunjungi Kota Solok.
Dalam kunjungannya itu di sambut Walikota Solok H. Zul Elfian Umar SH. Msi didampingi Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Marawis, Kabag Hukum, Edrizal,
Kalapas Solok, Staf Ahli Wako serta Kepala OPD terkait bertempat di ruang rapat Walikota Solok, Rabu, 6 Oktober 2021.
“Terima kasih kami ucapkan kepada rombongan yang telah memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Kota Solok tentang ketentraman dan Ketertiban Umum” ucap Wako
Dia menyampaikan bahwa penyusunan Naskah Akademik ini merupakan kelanjutan atas Evaluasi Perda Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan penyakit masyarakat yang mana pada tahun 2019 lalu Kementrian Hukum dan HAM juga telah memfasilitasi perumusannya.
“Sebagaimana kita ketahui, telah menjadi kewenangan yang telah dilimpahkan kepada daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah. Hal ini merupakan manifestasi atas pemberian otonomi daerah itu sendiri, terang Wako.
Lanjut di jelaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan perwujudan agar tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, daya saing daerah serta pengoptimalan segala potensi yang ada sebagai hakekat atas pemberian Otonomi Daerah tersebut.
Hal ini selaras dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan bahwa urusan pemerintah Konkuren yang telah diserahkan kepada masing masing daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah, jelas Wako.
“Demi terciptanya Ketentraman, Ketertiban serta perlindungan masyarakat, merupakan sebuah keniscayaan Kota Solok harus memiliki regulasi yang jelas dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah guna mengatur materi muatan tentang bagaimana penyakit masyarakat dapat ditekan sekecil mungkin, pungkasnya.
Pewarta : Ricko
Editor. : Heri Suprianto