Solok|Matasumbar.com – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Solok di Alahan Panjang geledah kantor BPBD Kabupaten Solok dalam dugaan penyelewengan dana pembangunan rekontruksi tahun anggaran 2020.
Pengeledahan dilakukan tim penyidik, Kamis (7/12/2023) pagi di pimpin langsung Kacabjari Riky Alhambra. SH,MH disaksikan langsung oleh pihak Kantor Inspektorat.
“Pengeledahan terhadap kantor BPBD Kabupaten solok ini untuk kepentingan penyidikan yang tengah berlangsung” ucap Riky Alhambara kepada media, Jumat (8/12/2023) malam.
Proses pengeledahan itu di lakukan pada hari kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB yang di eksekusi langsung Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang.
“Kami memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Jaksa Penyidik Nadia Putri Pratiwi, SH beserta tim, serta disaksikan langsung oleh bapak Erizal selaku pihak Inspektorat Kabupaten Solok dan kepala jorong koto baru.” ucap Kacabjari.
Dia mengatakan, penggeledahan yang di lakukan ini terkait perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana pembangunan yang terjadi di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok anggaran tahun 2020.
“Pengeledahan yang di lakukan tim penyidik dugaan penyelewengan dana pembangunan pada proyek rekontruksi sungai batang sapan kayu manang di jorong kayu manang dan di jorong tambang nagari surian kecamatan pantai cermin tahun Anggaran 2020” terangnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Pihak Cabjari Solok telah menyita beberapa dokumen terkait perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan demi kepentingan penyidik perkara pidana agar masalah menjadi lebih jelas.
Pengeledahan yang di lakukan tim penyidik kantor cabang kejaksaan negeri solok berjalan dengan lancar dan aman dan perkara ini harus di lakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku” tutupnya. (Arief Wisa).
Editor : Tim Redaksi