SERANG|MataSumbar.com – Pembunuh seorang pria bernama Asni dengan luka jeratan di Kota Serang berhasil di tangkap polisi. Pelaku berinisial HI (56) ternyata merupakan istri korban.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menyatakan, kasus pembunuhan ini masuk dalam kategori KDRT. Sejumlah bukti juga mengarah kepada pelaku atau istri korban.
“Kita cek identitas dan KK bahwa ia adalah istri korban. Setelah mendalami TKP kami melakukan rekonstruksi dan gelar bahwa kronologi awalnya korban pelaku ini suami istri,” kata Maruli di Mapolres Serang Kota, Rabu 1 September 2021.
Berdasarkan informasi pelaku adalah seorang TKW yang sudah 8 tahun bekerja di luar negeri. Sebelum kejadian pelaku dan korban juga sempat terlibat cekcok.
“kemudian pelaku menarik korban, pelaku cekik korban di leher dan lari menutup diri di kamar,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan di rumah korban juga tidak ditemukan adanya indikasi tersangka lain. Rumah dalam keadaan terkunci dari dalam, jendela, pintu juga tidak ada yang rusak.
Bukti bahwa pelaku pembunuhan adalah istri korban karena saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bercak darah di tangan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, darah itu juga diakui milik korban.
Polisi menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.