MENTAWAI,MataSumbar.com – Diduga limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) corona virus disease 2019 (covid-19) dibuang secara sengaja tanpa mengindahkan aturan kesehatan lingkungan. Pasalnya, ditemukan limbah B3 covid-19 sarung tangan dan masker di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mentawaj, Tuapejat, kecamatan Sipora Utara.
Hal ini bukannya tidak beralasan, karena saat beberapa wartawan yang berkunjung ke RSUD untuk konfirmasi, secara kebetulan menemukan masker dan sarung bekas pakai yang berserakan di samping ruang isolasi dan di balakang ruang karantina pasien corona virus disease 2019 (covid-19).
Berdasarkan temuan limbah infeksius tersebut di lingkungan penanganan pasien covid-19, maka kuat dugaannya bahwa limbah tersebut merupakan limbah infeksius B3 covid-19 yang berasal dari pihak RSUD.
Awalnya beberapa awak media berkunjung ke RSUD Mentawai untuk melakukan wawancara dengan direktur RSUD, dr. Jimmy Yul Ambarita terkait pengelolaan limbah infeksius di RSUD, karena RSUD Mentawai memiliki alat incinerator untuk pembakaran limbah tersebut, Selasa, 21 Juli 2020.
Namun karena lama menunggu, wartawan menyempatkan untuk melihat ruang isolasi dan karantina. Sampai di tempat, terlihat banyak masker bekas dan sarung tangan bekas yang dibuang sembarangan.
Kemudian beberapa awak media kembali ingin konfirmasi dengan direktur RSUD terkait limbah infeksius B3 yang ditemukan tersebut. Lagi-lagi direktur RSUD tanpa alasan yang jelas, tidak bisa ditemui oleh para awak media, Selasa (21/07).
Sehari-hari sebelumnya, awak media matasumbar.com mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang juga melakukan wawancara terkait hubungannya dengan pihak RSUD dalam penanganan limbah infeksius B3 covid-19.
Saat konfirmasi, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Yanti Oktavia mengatakan bahwa bidangnya tidak dilibatkan dalam tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Secara Dinas, hubungan kerja kami hanya dalam hal kebersihan dan pengawasan”, ungkap Yanti Oktavia.(20/07).
Saat yang sama, Kepala Seksi Pelayanan dan Pemeliharaan dan Kebersihan, Ngena Ibara juga mengatakan bahwa limbah B3 Mentawai dengan daerah lain berbeda.
“Daerah lain menghasilkan limbah B3 yang banyak, karena memiliki industri, sedangkan mentawai hanya limbah dari puskesmas dan rumah sakit”, ujar Ngena Ibara menyampaikan.(20/07)
Sebelum kembali terjadinya penemuan baru limbah medis B3, wartawan sudah pernah menanyakan penanganan limbah infeksius saat konferensi pers. Namun tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 tetap tidak terlalu peduli dengan hal ini.
Meskipun awak media sudah menyampaikan temuan sebelumnya.
Pemusnahan limbah infeksius B3 sangat diperlukan, apalagi jika menyangkut limbah infeksius B3 covid-19. Karena hal ini juga merupakan bentuk upaya maksimal dalam memutus mata rantai penularan dan penyebaran covid-19.
Saat ini, limbah medis B3 covid-19 tidak hanya berasal dari rumah sakit ataupun puskesmas saja, namun juga bisa berasal dari sampah rumah tangga masyarakat yang Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri, seperti masker dan hal lainnya.
Untuk penanganan limbah B3 covid-19 ini, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 02 /PSLB3/3/2020, tentang pengelolaan limbah infeksius (B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19.
Terkait perihal ini, Surat Menteri Lingkungan Hidup No. 167 tahun 2020, tentang penanganan limbah medis dari covid-19 yang sifatnya darurat dengan prioritas pemusnahan sesegera mungkin.
Pada pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Selanjutnya pada pasal 104 UU PPLH, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana sebagaimana dimaksud pasal 60, dipinana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyrad rupiah).
Sementara itu, limbah medis yang berasal dari rumah tangga, pemerintah daerah dalam hal ini diminta berperan aktif untuk menyediakan sarana dan prasarana seperti dropbox.
Limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), pemusnahannya dilakukan dengan pembakaran yang menggunakan alat insinerator dengan suhu 800° Celcius selama masa pandemi covid-19.
Saat ini persoalan di daerah terkait upaya penanganan limbah B3 ini, yakni masih banyak daerah yang tidak memiliki fasilitas pemusnah limbah B3 ini.
Dinas Lingkungan Hidup seyogyanya bisa mendukung dan membantu penangan limbah B3 rumah tangga dan limbah B3 fasyankes dengan cara menguburkan yang sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. P.56/menlhk-setjen/2015, tetang tata cara dan persyaratan tekhnis pengelolaan limbah B3 dari fasyankes.
Menyikapi limbah infeksius B3 covid-19 yang berasal dari OPD dan rumah tangga, Kepala Daerah dengan Surat Bupati 660/187/BUP-KKM/III-2020, tentang Pengelolaan Limbah B3 Infeksius Dari Penanganan Covid-19, memberitahukan kepada pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memfasilitasi pemisahan sampah masker, sarung tangan dan alat pelindung diri (APD) Dan pihak kecematan yang memberikan himbauan kepada masyarakat.
Sampai saat berita ini dikeluarkan, direktur RSUD Mentawai belum bisa ditemui untuk dimintai keterngannya.(Tim).