Denpasar|MataSumbar.com – Seorang pria di Bali bernama I Nyoman Beny Pong (46) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan usai mengaku sebagai calo CPNS.
Ia ditangkap setelah melakukan penipuan Rp 440 juta terhadap empat orang dengan menjanjikan korbannya jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Pada hari Kamis 19 Agustus 2021 pukul 17.00 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan petugas, hasil pendataan para korban menderita kerugian total mencapai Rp.440 juta,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat 27 Agustus 2021.
Kasus berawal mula dari adanya laporkan empat orang korban dengan alamat berbeda, dan kerugian berbeda. Pada Senin (23/4/2018) sekitar pukul 11.00 Wita, I Wayan Suarnaya menyerahkan uang sebesar Rp 190 juta kepada terlapor pelaku agar anaknya menjadi PNS. Uang itu diserahkan di rumah milik I Ketut Supyantara di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Namun setelah beberapa bulan anak I Wayan Suarnaya tidak juga menjadi PNS. Ia pun mendatangi pelaku untuk menagih uangnya untuk dikembalikan, namun hanya dijanjikan.
Sebelum kejadian itu, pada Selasa (24/8) Ni Nyoman Seni menyerahkan uang muka sebesar Rp 20 juta kepada pelaku juga untuk menjadikan anaknya sebagai PNS serta menyerahkan persyaratan. Ni Nyoman Seni juga mengabari korban lain yakni I Ketut Susu Sastrawan bahwa ada orang yang dapat meloloskan menjadi CPNS.
Pada Jumat (27/10/2017) korban Ni Wayan Seni menitipkan uang sebesar Rp 100 juta kepada korban I Ketut Susu Sastrawan. I Ketut Susu Sastrawan enemui I Nyoman Beny Pong di Kantor DPC PDIP Tabanan.
I Ketut Susu Sastrawan menyerahkan uangnya Nyoman Seni dan menyerahkan uangnya sendiri sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut sebagai syarat untuk meloloskan anak mereka menjadi PNS. Namun hingga saat ini anak Ni Wayan Seni maupun anak I Ketut Susu Sastrawan tidak kunjung diangkat menjadi PNS sehingga korban merasa dirugikan.
Selain itu, korban lain bernama I Putu Mahendra juga turut menjadi korban penipuan tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (24/11/ 2017) pukul 14.00 Wita di rumah milik I Made Susila di Banjar Sudimara Kaja, Desa Sudimara, Kecamatan/Kabupaten Tababan.
Awalnya, I Putu Mahendra dihubungi seseorang yang bernama I Made Susila dan mengatakan ada orang yang bernama Beni Pong bisa membantu untuk menjadi PNS. Pada saat itu korban memberikan uang kepada terlapor I Nyoman Beni Pong sebesar Rp 30 juta untuk menjadikan korban sebagai PNS. Namun sampai saat ini korban tidak juga menjadi PNS sehingga merasa tertipu oleh pelaku.
Para korban pun akhirnya melapor ke Polres Tabanan. Sehubungan dengan adanya laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan kemudian mengambil tindakan.
Pada Kamis (19/8) pukul 11.30 Wita personil opsnal Satreskrim Polres Tabanan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Sekitar pukul 17.00 Wita tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Terlapor dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa enam buah kwitansi pembayaran. Terduga I Nyoman Beni Pong saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” kata Nefli.