Ilustrasi dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar
BANDUNG|MataSumbar.com – Pengurus Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar.
Dalam pemanggilan itu, Tatan tak memenuhi panggilan penyidik. “Tidak hadir. Tadi PH-nya mengirim surat minta penundaan,” ucap Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi saat dikonfirmasi, Jumat 27 Agustus 2021
Menurut Taufik, rencananya Tatan dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik Kejari Bandung akan meminta keterangan terkait kasus itu.
“Memang jadwalnya hari ini pemeriksaan tersangka. Namun, kuasa hukumnya menyampaikan surat yang pada pokoknya meminta penundaan pemberian keterangan karena ada kegiatan yang sudah terjadwal, mereka minta hari lain,” kata dia.
Taufik belum bisa memastikan kapan akan memanggil lagi Tatan untuk diperiksa. Pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan tim penyidik.
“Belum, masih dibicarakan dengan tim,” tuturnya.
Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.
Kejari pun sudah menetapkan tersangka atas kasus itu. Tatan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.