PASBAR, MataSumbar.com – Memutus mata rantai covid-19, Polres Pasaman Barat bersama Koramil 02 Simpang Empat dan Satpol PP melaksanakan kegiatan patroli gabungan dalam rangka penertiban di masa PSBB tahap II di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Patroli Gabungan ini dipimpin Kabag Ops Polres Pasaman Barat, Kompol.Muddasir, SH,MH yang dilaksanakan minggu 10 Mei 2020 malam.
Selama kegiatan berlangsung, petugas menemukan pelanggaran PSBB tahap II dibeberapa tempat seperti warung makanan, Cafe dan warnet yang masih tetap menyediakan tempat aktivitas orang berkumpul.
Kapolres Pasaman Barat AKBP.Fery Herlambang, S.IK., MM melalui Kasubag Humas AKP. Defrizal, SH.,mengatakan, Kegiatan Patroli Gabungan ini dalam rangka penertiban selama PSBB tahap II di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Patroli Gabungan ini petugas membubarkan aktivitas masyarakat yang masih berkumpul di beberapa tempat orang berkerumun” ucap Defrizal kepada awak media, Selasa 12 Mei 2020.
Selain pembubaran orang berkumpul, petugas juga memberikan arahan kepada Pemilik warung makanan dan Cafe untuk melayani pembelian makanan atau minuman dengan cara membungkus, dan tidak menyediakan fasilitas makan dan minum ditempat, tuturnya.
Dikatakan selama masa PSBB tahap ke 2 di Pasaman Barat, diharapkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan SOP dari Pemerintah, guna kebaikan bersama dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
“Jika masih ada yang melanggar selama masa PSBB II berjalan, kita akan tindak tegas” ungkap Defrizal
Selama Patroli Gabungan berlangsung situasi aman dan terkendali, serta turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Pasaman Barat, Kompol Muddasir, SH., MH., Kasat Pol PP Pasaman Barat, Abdi Surya, SE., Danramil 02 Simpang Empat, Kapten. Inf. Lilik Surianto., Kasat Tahti Polres Pasaman Barat Iptu Alwi., dan personel Polres Pasaman Barat, Koramil 02 Simpang Empat, Sat Pol PP Pasaman Barat.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto