Batusangkar,MataSumbar.com
Proyek Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Dijantung Kota Bantusangkar, Kabupaten Tanah Datar, (Sumbar) yang dikerjakan oleh CV. Temika Jaya Utama dengan anggaran Rp.1571.881.047 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Datar dengan lama waktu pengerjaan 120 hari kalender, meninggalkan duka bagi pekerja PPK dan PPTK.
Kedukaan para pekerja PPK dan PPTK terlihat saat masa pekerjaan sudah habis, atas permohonan rekanan untuk memperpanjang masa kerja selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Tetapi setelah itu pihak rekanan belum juga melaksanakan pekerjaannya sesuai perjanjian kontrak kerjanya.
PPTK Ronal Sata dan PPK Kusbandi mencoba menghubungi melalui hand phone pelaksana sekaligus pimpinan perusahaan CV. Temika Jaya Utama “Ari” tidak direspon sama sekali dan saya sudah menghubunginya ke kantornya dan sampai-sampai saya mencarinya ke Pekanbaru”. Ujar Sata diruangan Kabid Cipta Karya, Rabu, 07/2023.
“Saya lihat dari prilaku ari selaku pelaksana dan pimpinan perusahaan tidak adanya etikat baik untuk menyelesaikan pekerjaannya maka kami sudah memberikan surat teguran sebanyak 2 kali”. Sampai Sata.
Sementara itu awak media MataSumbar.com melihat kondisi Mall Pelayanan Publik yang di jln MT. Haryono Batusangkar. Kemudian awak media menanyakan kepada salah seorang pekerja yang namanya tidak mau diexpos mengatakan kepada awak media Matasumbar.com.
Ia memgatakan, ” Kami disini sudah beberapa hari ini tidak bekerja lagi pak, disebabkan ari selaku pimpinan kami tidak ada kabarnya, kami hubungi lewat hpnya tidak pernah juga direspon keluhnya.
“Ditambahkanya kami yang kerja disini juga butuh biaya, baik biaya kami disini maupun untuk anak istri dirumah, untuk makan saja kami disini sudah mulai berhutang dekat warung disekitar sini pak”. Tutupnya.
Sementara itu awak media mencoba menghubungi ari selaku pelaksana untuk konfirmasi melalui hand phone pribadinya tetapi sampai berita ini diterbitkan belum ada jawabannya.
Pewarta : Bonar Surya