MataSumbar.com|PADANG – Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di kota Padang akan didirikan empat titik lokasi pos penyekatan dan Personel gabungan 24 jam menjaga perbatasan untuk menekan mobilitas masyarakat.
Keputusan ini diungkapkan Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir dalam rapat bersama unsur Forkopimda Kota Padang yang dipimpin langsung Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin 12 Juli 2021.
“Kami dari polresta, mengakomodir dari polres di Pulau Jawa. Untuk Kota Padang, ada empat titik penyekatan,” kata Imran
Imran mengatakan, empat titik lokasi penyekatan itu di antaranya dua pos di wilayah perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman. Selanjutnya, satu pos di perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kemudian perbatasan Kota Padang dengan Solok. Ini pos akan didirikan 24 jam. Itu personel berdinas mulai pukul 08.00 WIB dibagi tiga shift sampai tanggal 20 Juli,” jelasnya.
“Jadi 12 jam satu shift. Di situ (pos penyekatan) kami berharap ada gabungan unsur Forkopimda yang paham soal antigen dan surat vaksin,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan PPKM darurat ini, Wali Kota Padang, Hendri Septa menyetujui untuk didirikannya pos penyekatan. Bagi masyarakat yang masuk kota harus menunjukkan bukti vaksinasi dan PCR.
“Poin utama adalah adanya penyekatan di pintu perbatasan. Adanya pos didirikan guna menyaring mobilitas warga. Dulu sudah dilakukan di masa PSBB, sekarang kita lakukan lagi,” katanya.
Penyekatan lalu lintas dari arah Kota Padang dilakukan di posko rest area Silaiang Bawah. Dua pos lainnya didirikan di Simpang Kacang Kayu, Sigando yang jadi akses masuk dari arah Solok dan di Simpang Bak Air Bukit Surungan yang menjadi akses utama dari arah Bukittinggi.
Setiap pengguna jalan yang melewati posko itu harus sudah mengantongi bukti vaksinasi atau bukti bebas covid-19 berupa hasil rapid antigen. Hal rapid antigen itu berlaku selama satu hari.