SOLOK, MataSumbar.com – Jajaran Reskrim Polres solok mengamankan enam orang tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Dari enam orang yang diamankan, polisi menetapkan lima orang tersangka.
Masing-masing pelaku berinsial HZ (24), pengangguran , ZF (18) Pelajar, RR (20) Pelajar, SJ (20) Ex.Pelajar dan AR (19) 19 tahun, pelajar, kelima tersangka merupakan warga Lurah Nan Tigo Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
“Kita telah mentepakan lima tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur” kata Kapolres Solok, AKBP. Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP.Deny Akhmad Hamdani, Selasa 24 Maret 2020.
Dia menjelaskan, perbuatan yang dilakukan lima tersangka itu dialami oleh Bunga (nama samaran) anak dibawah umur, perbuatan bejat mereka di lakukan dilapangan bola sawah sudut nagari sekayo kecamatan kubung kabupaten solok, Minngu 22 maret 2020.
Setelah mendapatkan laporan, senin 23 maret 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku secara berlanjut di Kecamatan Kubung kabupaten, Kabupaten Solok, ucapnya.
AKP Deny Akhmad Hamdani menjelaskan kelima lelaki tersebut diduga telah melakukam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kita melakukan penangkapan secara bertahap di masing-masing tempat pelaku berada” ucap Akhmad Hamdani
Setelah para pelaku berhasil ditangkap, para tersangka pelaku langsung diamankan di Polres Solok untuk ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku,” kata AKP Deny Akhmad Hamdani
Pihak Polres Solok juga mengamankan, Gilang (16) Pelajar, Lurah Nan Tigo Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok untuk saksi dan juga meminta keterangan atas kejadian tersebut.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo Pasal 170 KUHP.(red).