PASBAR,MataSumbar.com – Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, bertempat di halaman mako Polres Pasaman Barat, Rabu 28 April 2021.
Pemusnahan barang bukti di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, SH mewakili Kapolres Pasaman Barat di saksikan kejaksaan Negeri Pasbar dan BNNK Pasbar.
Barang bukti narkotika jenis ganja yang di musnahkan dalam bentuk tanaman sebanyak 27 batang ini merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan yang sudah rampung terhadap tersangka SY (40).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariadi, S.IK., MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Eri Yanto, SH mengatakan,
Pemusnahan Barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berdasarkan surat perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor : Sp.Musnah /19.e/ IV/ RES.4.2./2021, tanggal 22 April 2021.
Diketahui tersangka SY (40) berhasil di ringkus di Plasma Tiga, Jorong Bukit Nilam, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan terhadap tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/90/IV/2021/Sumbar/Res Pasbar, tanggal 19 April 2021 sekaligus di lakukan pemusnahan barang bukti.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 27 batang dalam perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menanam, memelihara, menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja.
Barang bukti narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman sebanyak 27 batang di musnahkan dengan cara di bakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Wisnu Utama).
Editor : Heri Suprianto