PASBAR,MataSumbar.com –
Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat, melaksanakan Pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 32 / II / 2021 / Sumbar / Res Pasbar, tanggal 8 Februari 2021., yang dilaksanakan di Depan ruangan SatRes Narkoba Polres Pasaman Barat, Jum’at, 26 Februari 2021.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Eri Yanto, SH, Kasi Propam, Kasi Pengawasan, KBO Sat Resnarkoba, Kanit I Resnarkoba, Kanit II Sat Resnarkoba dan Anggota Sat Narkoba Polres Pasaman Barat. Dan juga disaksikan oleh Kepala BNN Pasbar, Irwan Effenry, Ketua Pengadilan Pasbar yang diwakili Rizkar Stevanus Tarigan, SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasbar, Muslianto SH., MH dan Kuasa Hukum.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu Eri Yanto, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I tersebut sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan Barang Bukti Nomor: Sp.Musnah / 06.e / II / RES.4.2./ 2021, tanggal 24 Februari 2021.
“Barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 133,43 gram, yang dimusnahkan dengan cara di blender dengan udara dibuang ke tanah,” ujarnya
Iptu Eri Yanto, SH menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka AS (42) bersama dengan RG (26) dalam perkara permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika golongan bukan tanaman yang diduga jenis sabu yang terjadi pada hari Senin, 08 Februari 2021 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di rumah AS (42) di Jorong Siduampan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Atas perbuatannya yang kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ”Pungkas Iptu Eri Yanto, SH.
Pewarta: (Wisnu)
Editor: Bonar Surya