JAKARTA,MataSumbar.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bupati Semarang Terpilih, Ngesti Nugraha dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Semarang, Kamis (25/2/2021).
Ngesti bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Keterangan Politikus PDIP itu dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
“Ngesti Nugraha, Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Selain Ngesti, penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah politikus PDIP lainnya, seperti Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir dan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua Anggota tim pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19, Firmansyah dan Rizki Maulana.
Lembaga antikorupsi juga menjadwalkan memeriksa Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro. Seperti halnya Ngesti, pemeriksaan para saksi itu juga untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Matheus.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun demikian, belakangan KPK sedang mengusut aliran uang serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
Dalam kasus ini, Juliari bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemsos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra, Ardian Iskandar Maddanatja dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Pusat periode 2017-2020, Harry Sidabuke.
Ardian dan Harry diduga menyuap Juliari dan dua anak buahnya untuk dapat menggarap proyek pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari, (**).
Sumber : Beritasatu.com