PASBAR,MataSumbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, kembali meringkus seorang laki-laki inisial MS (32), yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja,.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasbar mengamankan pelaku MS (32) dirumahnya di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat 28 Agustus 2020, sekira pukul 09.30 WIB.
Dari tangan pelaku barang bukti berhasil diamankan berupa 1 paket sedang ganja yang di bungkus dengan plastik warna putih.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariadi, S.IK melalui Kasubag Humas AKP. Defrizal, SH mengatakan, pelaku MS (32) berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Pasbar, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja.
Dari infiormasi itu Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasbar bergerak melakukan penyelidikan dan mrlakukan penangkapan di rumah pelaku di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Aia Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasbar berhasil mengamankan pelaku MS (32) beserta barang bukti yang di duga narkotika golongan I jenis ganja.” ujarnya
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.” pungkasnya (Wisnu Utama).