PASBAR,Matasumbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, kembali mengamankan seorang Pria berinisial “AI” (25) di duga melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Ganja kering.
Tersangka AI (25) merupakan warga Andilan Jorong Setia l, Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. tersangka di amankan Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasbar di Tinggam Jorong Harapan, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Senin, 8 Maret 2021 sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH mengatakan, tersangka AI (25) diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering di Tinggam, Jorong Harapan, Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
“Penangkapan terhadap tersangka yang bertempat di Pinggir Jalan lintas Tinggam, Jorong Harapan Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, SH” sebut Defrizal kepada media, Selasa 9 Maret 2021.
Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 22 Paket kecil Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik warna bening, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio J dengan nomor polisi BA 3753 MM warna Pink, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih, 1 (satu) helai jaket Levis warna biru.
“Saat ini tersangka AI (25) dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” Terangnya
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP. Defrizal, SH, (Wisnu Utama).
Editor : Heri Suprianto















