PASBAR,MataSumbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda, terhadap 2 orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu, pada Kamis, 3 September 2020 malam sekira pukul 23.30 WIB.
Pelaku masing-masing berinisial PS (24) dan SA (29), keduanya warga Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH mengatakan, Kedua pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasbar, di TKP yang berbeda, tersangka PS (24) diamankan di depan Mts Babussalam Pasa Bukareh, Jorong Simpang Tigo, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Sedangkan tersangka SA (29) diamankan di depan SMP IT Darul Hikmah, Jorong Simpang Tigo, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Dia menyebut, penangkapan terhadap kedua tersangka PS (24) dan SA (29), berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sbabu.
Dari informasi itu anggota Sat Res Narkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu. Eri Yanto, SH melakukan penyelidikan, ujarnya.
Penyelidikan itu di lakukan di TKP pertama di depan Mts Babussalam Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat di amankan satu orang laki-laki berinisial PS (24) beserta barang bukti berupa, 2 Paket Kecil sabu yang dibungkus plastik warna bening dibalut dengan plastik permen kiss
dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih.
“Setelah tersangka PS (24) diamankan, aggota Sat Res Narkoba Polres Pasbar melakukan pengembangan, sekira pukul 23.45 Wib berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial SA (29)” ucapnya kepada matasumbar.com Jumat 4 September 2020.
Dikatakan, tersangka SA (29) diamankan di depan SMP IT Darul Hikmah Jorong Simpang Tigo, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat dengan barang bukti berupa, 1 (satu) paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 6 (enam) paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 2 (dua) Paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Kemudian 1 (satu) unit handphone vivo warna toska dengan nomor imei :869701049567459, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam, 3 (tiga) buah plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik bening berukuran sedang, terangnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan.
Kedua tersangka masing-masing PS (24) dijerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009, sedangkan tersangka SA (29) dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang No. 35 tahun 2009. (Wisnu)