PASBAR,MataSumbar.com – Sejumlah kendaraan yang menjadi barang bukti kasus laka lantas dan kasus pelanggaran telah selesai pengurusannya, pemilik kendaraan sudah bisa mengambilnya.
“Pemilik kendaraan yang pernah terlibat kecelakaan dan kasusnya sudah selesai di perkenankan untuk mengambil kendaraannya di unit Laka lantas polres pasbar” ucap Kapolres Pasbar, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK., MH melalui Kasat Lantas, AKP.Asep Wahyudi, S.IK kepada media, Minggu 25 Oktober 2020.
Dia menyampaikan, bagi masyarakat merasa sebagai pemilik kendaraan segera mengambil kendaraannya di unit laka lantas Pasbar.
“Pengambilan kendaraan, kita berikan rentang waktu satu bulan kedepan, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat” ucapnya.
Dia mengatakan, kendaraan yang menjadi barang bukti tercatat puluhan unit kendaraan roda dua dalam kasus kecelakaan lalulintas dan juga terjaring dalam razia dengan bermacam pelanggaran, dimana saat ini belum diambil pemilik ataupun keluarganya.
“Ada puluhan unit kendaraan yang saat ini menjadi barang bukti dari berbagai macam pelanggaran di Satlantas Polres Pasbar yang belum diambil pemiliknya. bahkan ada yang sudah bertahun-tahun belum juga diambil” terangnya.
Asep Wahyudi mengatakan, kepada masyarakat yang telah melakukan sidang tilang di Pengadilan, sebagai barang bukti (BB) Ranmor yang sudah bertahun-tahun tidak diambil, untuk segera mengambil di bagian Baur Tilang Sat Lantas Polres Pasbar dengan membawa STNK/BPKB.
Untuk Barang Bukti (BB) Ranmor dan Laka Lantas, dipersilahkan diambil di bagian Unit Laka Lantas dengan membawa surat pendukung seperti STNK/BPKB.
“Bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya sudah lama menginap di Satlantas Polres Pasbar, kita berikan waktu selama satu bulan ke depan untuk dijemput dan diperbaiki sebelum nantinya dilakukan pemusnahan” tandasnya.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto















