JAKARTA|MataSumbar.com – Polisi telah menetapkan Youtuber Muhammad Kece sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
“Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 25 Agustus 2021.
Rusdi mengungkapkan, Muhammad Kece diduga melakukan tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.
Sebelumnya, Muhammad Kece sudah ditangkap penyidik di Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021) malam.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Diberitakan, Youtuber dengan nama channel “Muhammad Kece” melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.
Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.
Polisi kemudian menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti awal yang cukup. Penyidik polisi juga telah memeriksa saksi ahli dan pelapor dalam kasus ini.