JAKARTA|MataSumbar.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Alhasil, keduanya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, keduanya harus mengembalikan uang yang dikorupsi dari Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun.
Benny Tjokro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).
“2931 K/Pid.Sus/2021, Heru Hidayat Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa. 2937 K/Pid.Sus/2021, Benny Tjokrosaputro Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu 25 Agustus 2021.
Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.
Untuk apa uang Rp.16 triliun itu? Jaksa membeberkan Benny menghabiskan uang itu di antaranya untuk:
-Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.
– Beli saham MYRX, BTEK dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International sejumlah Rp 1,7 triliun dan disembunyikan di rekening Bank Windu.
– Mentransfer uang sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung.
– Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dan dijual ke pengusaha properti senilai Rp 400 miliar kemudian ditransfer ke beberapa rekening atas nama orang lain.
– Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 563.693.300.
– Melakukan pembangunan perumahan dengan mengatasnamakan orang lain.
– Membeli tanah senilai Rp 2,2 triliun dari uang jual beli saham.
– Membeli tanah senilai Rp 3 triliun dari jual beli saham.
– Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp 38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp. 158.629.729.585.