Denpasar|Matasumbar.com – Sebanyak 14 laporan kasus dugaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang di terima Polda Bali hingga tahun ini. Polisi kesulitan mengungkap kasus pinjol ilegal di Bali.
“Laporan tahun 2020 sejumlah 11 kasus dan 2021 (ada) 3 kasus. Ada sejumlah 14 laporan dan semuanya masih dalam lidik,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi kepada wartawan, Selasa 19 Oktober 2021.
Syamsi mengakui pihaknya kesulitan dalam mengungkap dugaan kasus jeratan pinjol ilegal. Kesulitan itu disebabkan karena pelaku menggunakan alamat kantor fiktif dan terbentur rahasia bank.
“Pelaku menggunakan alamat kantor fiktif. Terbentur dengan rahasia bank atau pemilik rekening bukan penggunanya langsung,” ujarnya.
Penyebab kesulitan lainnya adalah aplikasi yang digunakan oleh pinjol diduga ilegal tersebut tidak terdaftar sehingga sulit dilacak. Kemudian, nomor telepon yang digunakan pelaku sudah tidak aktif saat korban melapor polisi dan dilakukan pengecekan oleh penyidik.
“Aplikasi yang digunakan tidak terdaftar sehingga sulit untuk dilakukan pelacakan. Nomor telepon yang digunakan pelaku sudah tidak aktif saat korban lapor polisi (saat dilakukan pengecekan oleh penyidik),” ucapnya.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dugaan kasus pinjol ilegal melalui patroli siber. Dari penyelidikan itu, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait keberadaan perusahaan pinjol diduga ilegal di Bali.
Kalau di Bali masih kita dalami. Tapi yang jelas ada hal-hal yang terkait di luar Bali seperti yang sudah ditangkap oleh rekan-rekan kita yang di polda-polda lain, itu ada link juga ke kita. Untuk di Bali sendiri masih didalami,” jelas Putu Jayan.
Putu Jayan mengakui bahwa memang ada masyarakat Bali yang melakukan pinjaman online ke luar. Hanya, pihaknya masih mendalami dugaan keberadaan perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi di Pulau Dewata.
Menurut Kapolda, kasus dugaan jeratan pinjol ilegal ini memerlukan penanganan khusus. Karena itu, setelah adanya perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak pinjol ilegal, pihaknya langsung memberikan instruksi terhadap seluruh jajaran.
“Jadi setelah Bapak Kapolri menyatakan, polres-polres bergerak, di polda pun bergerak, khususnya yang menangani secara patroli sibernya juga melakukan upaya preventif juga,” jelas Putu Jayan.
“Di samping juga secara langsung apabila masyarakat yang merasa dirugikan, bisa menginformasikan ke kita sebagai pembuka jalan untuk bisa mengungkap,” pintanya.
Sementara itu, Polres Badung, Bali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Pinjol Ilegal. Satgas ini dibentuk guna menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menyebutkan pihaknya menaruh perhatian besar terhadap korban pinjol ilegal. Sebab, tidak sedikit warga yang menjadi korban penipuan.
“Kita sudah siapkan perangkatnya, mulai membentuk posko, satgas dengan nama Posko Satgas Tanggap Pinjol Ilegal Polres Badung,” ungkapnya.
Dalam melakukan tindakan tegas ini, pihaknya tetap mengedepankan prinsip hukum sesuai yang berlaku. Khusus menangani persoalan pinjol ilegal akan ditangani Satreskrim Polres Badung.
“Pinjol ilegal ini sangat berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang terdesak banyak kebutuhan,” terang Dedy.
Dedy mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan jangan mudah percaya terhadap keberadaan pinjol. Ia meminta masyarakat menyelidiki terlebih dahulu mengenai keabsahan perusahaan pinjol tersebut.
“Jika ada yang merasa tertipu atau diancam keselamatannya, silakan datang ke Polres Badung, bisa disertai bukti-buktinya. (Sebab) sampai saat ini, pihak kami belum menerima pengaduan terkait pinjol,” jelasnya.