PASURUAN|Matasumbar.com – Majelis hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Munif, eks Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan.
Munif terbukti terlibat dalam kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020 di Kota Pasuruan.
“Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Penasihat Hukum Munif, Indro Setianto, kepada wartawan seperti di kutip dari detikcom, Selasa 19 Oktober 2021.
Indro mengatakan mejelis hakim menyatakan Munif terbukti melanggar pasal 11 juncto pasal 18 UU Tipikor. Munif menerima uang Rp 15 juta dari hasil korupsi dana BOP.
Vonis kepada Munif lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Munif hukuman penjara 1,3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Kami masih mempelajari putusan hakim dan berkoordinasi dengan klien dan keluarganya untuk memutuskan banding atau tidak,” ujar Indro.
Munif sebelumnya didakwa ikut menikmati uang hasil korupsi dana BOP sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut telah disita pihak Kejari Pasuruan sebagai barang bukti.
Munif mengatakan dirinya bukan pelaku utama korupsi. Ia meminta pelaku utama juga bertanggungjawab.
“Saya bukan pelaku utama. Pelaku utamanya harus dijerat,” kata Munif.
Sidang vonis Munif digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/10). Munif mengikuti jalannya persidangan secara virtual itu di Lapas Pasuruan, (**).