MENTAWAI|Matasumbar.com – Guna menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi pelanggaran di tengah masyarakat perlu adanya himbauan berupa pemasangan spanduk di fasilitas umum.
Himbauan tersebut juga untuk menghindari terjadi pelanggaran terkait aktivitas yang dapat melanggar hukum.
Hal itu di sampaikan Kapolres Mentawai, AKBP, Fahmi Reza, S.I.K saat pimpin apel komando yang di ikuti para PJU,Kasat,Kapolsek dan Personel bertempat di lapangan Mako Polres Mentawai, Kamis 26 Januari 2023.
Dalam menjalankan tugas rutinitas, para personel harus saling membantu dan mendukung kegiatan pimpinan dan hindari segala bentuk pelanggaran sekecil apapun.
“Apa yang di dapat harus selalu bersyukur serta tidak lupa menjalankan tupoksi kita sebagai anggota Polri melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Mentawai menyampaikan kepada Kasat Binmas, Kasat Polairud dan Kapolsek untuk membuat spanduk himbauan larangan yang melanggar aturan.
Berikut 5 hal himbauan larangan yang di buat melalui spanduk agar masyarakat paham dan tidak melanggar aturan.
1. Larangan membeli BBM subsidi untuk keperluan alat berat, kapal di atas 30 GT, proyek pembangunan yang menggunakan uang negara, sebagaimana di atur dalam pasal UU ancaman pidana (apabila ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan m ngara di tambah UU Tipikor).
2. Larangan menggunakan pasir laut dan terumbu karang untuk campuran pengecoran.
3.Larangan bersandar dan berlayar kapal dari terminal yang belum ada izin dari pemerintah.
4. Larangan memberi izin berlayar bagi nahkoda yang tidak memiliki izin sebagai nahkoda sertifikat sebagai nahkoda dan dokumen terkait lainnya serta izin yang tidak sesuai dengan UU pelayaran.
5. Hasil hutan yang di bawah untuk di jual atau di angkut wajib memiliki dokumen kayu hasil hutan, sebagaimana di atur dalam UU pasal (apabila ada kerugian negara, kerugian pendapatan negara di jerat UU tipikor).
Dalam arahan Kapolres menegaskan agar spanduk yang di buat berisi himbauan atau larangan serta UU Pasal dan ancaman pidana yang akan menjerat pelakunya.
“Spanduk himbauan itu segera di pasang di Pelabuhan Syahbandar, Logpone, SPBU, di lokasi proyek negara, Resor dan tempat umum agar masyarakat sadar dan paham” pungkasnya.
Editor : Heri Suprianto.