PASBAR,Matasumbar.com – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat H. Yulianto – Syafrial mendaftarkan diri ke Kantor KPU Pasaman Barat, pada hari Jum’at Siang, 4 September 2020 pukul 14.00 WIB.
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2026 H. Yulianto – Syafrial yang di usung oleh Partai Demokrat dan Partai Nasdem, di iringi dengan konvoi oleh para pendukung dan simpatisan serta kader mulai dari kediaman rumah Syafrial di kinali dan berlanjut ke Bandarejo di kediaman H. Yulianto dan menuju Kantor KPU Pasaman Barat.
Calon Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto yang juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Pasaman Barat menyampaikan, Kepada semua pendukung, Kader Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai NasDem, ini adalah wujud rasa syukur dan bangga untuk kita dapat mendaftarkan diri ke KPU Pasaman Barat, untuk dapat mencalonkan diri dan mendaftarkan ke KPU Pasaman Barat, Sebut H. Yulianto
H. Yulianto mengucapan terima kasih kepada DPP, DPW, DPC Partai Demokrat dan Partai NasDem beserta seluruh Kader, kami mohon do’a restu dan dukungannya.
“Tentunya dengan pesta demokrasi ini kita tetap mematuhi aturan berpolitik dengan santun, pesta demokrasi ini dari rakyat dan untuk rakyat” sebutnya kepada matasumbar.com, Sabtu 5 September 2020.
Dalam ini pihaknya juga meminta mohon restu dan dukungan dari semua pihak, sebelum berangkat menuju Kantor KPU Pasbar mari kita berdoa bersama-sama dan juga mohon arahan dari Partai NasDem sebagai Partai pendukung,” ujarnya
Disampaikannya, bahwa dengan situasi pandemi Covid-19 ini banyak yang kita pahami dan maklumi dengan peraturan yang ada, bila mana ada yang mangantarkan tetap kita patuhi aturan yang berlaku dan protokol Covid-19 tetap menggunakan masker dan jaga ketertiban lalu lintas dan keamanan dan kenyamanan bersama.
“Hari ini kita telah selesai melakukan registrasi administrasi pendaftaran. Alhamdulillah, persyaratan lengkap dan memenuhi syarat kelengkapan untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat periode 2021-2026′ ucapnya.
Setelah di periksa oleh KPU Pasaman Barat dan saksi, disertai Penandatangan berita acara maka persyaratan tersebut dinyatakan diterima KPU, berhasil dan sukses,” pungkasnya. (Wisnu Utama).