JAKARTA,MataSumbar.com – Mengingat kasus positif Virus Corona Disease (Covid-19) semakin meningkat di Indonesia, DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) bersama 17 Ormas/lembaga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
Dalam permintaan itu Ormas/Lembaga Melayangkan surat somasi agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 261 Kab/Kota dan 9 Provinsi yang akan di laksanakan pada 9 Desember mendatang di tunda.
“Yang kita kwatirkan itu, demi menegakan demokrasi ribuan nyawa rakyat melayang, akibat virus Corona, sedangkan pesta demokrasi ini masih bisa di undur hingga kasus positif Corona menurun atau sudah stabil” ucap Kornas Gerakan Tunda Pilkada, Lisman Hasibuan di Jakarta, Jumat 4 September 2020.
Dilansir dari Wartapembaruan.com dia menyebut sebagai Pendukung Pak Jokowi kami tidak ingin nantinya Presiden dapat di gugat melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Bab X Pasal 152 yang menegaskan tentang tanggung Jawab Pemerintah atas resiko kesehatan saat Pandemi atau penyakit menular” tegas Kornas 71 Relawan Jokowi yang tergabung di Relawan Indonesia Bersatu (RIB) ini.
Fakta dilapangan, kata dia terlihat saat Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah kemarin (4/9) dibeberapa daerah, kerumunan ribuan manusia tidak dapat dicegah karena eufhoria Para Pendukung Cakada.
Bagaimana nanti saat kampanye sampai saat pencoblosan, apa Pak Presiden tidak belajar dari Pileg/Pilpres 2019 yang lalu dimana 894 orang petugas Pemilu meninggal dunia, padahal waktu itu belum masa Pandemi Covid19″ terang Putra Batak yang lahir dan besar di Papua ini.
“Mohon jangan korbankan rakyat hanya demi demokrasi, Pilkada itu bisa diundur dan ditunda, tapi wabah Pandemi ini siapa yang bisa menggaransi akan berhenti” ucapnya.
Jika dipaksakan Pilkada serentak nanti, sebutnya di 270 daerah di kwatirkan akan bisa menjadi pemicu mewabahnya kembali Pandemi Covid19″ ujar Lisman.
“Kami bersama 17 Ormas/Lembaga akan terus menyuarakan kepada Presiden dalam bentuk surat dan aksi-aksi sampai Pemerintah mengeluarkan PERPPU penundaan Pilkada serentak 2020 ini” pungkasnya (**)