PadangPanjang,MataSumbar.com – Khatam Al Qur’an di Baitul Makmur, dengan mengadakan 2 (dua) cabang yang di perlombaan yaitu TARTIL dan THAFIZ diikuti oleh 10 orang peserta dari MDTA Baitul Makmur 2 orang Putra dan 8 orang Putri.
Pada kegiatan lomba khatam yang diadakan juga mendatangkan 2 (dua) orang juri dari MDTA tetangga, sepeti ustadz Ronal dari MDTA Ashliyah, dan ustadzah Salmi dari MDTA Ushuluddin.
Dalam kegiatan khatam Qur’an yang diselenggarakan di musholla Baitul Makmur pada hari Minggu 06 Juni 2021, pagi itu semua berjalan dengan lancar,
Pada sekitar jam 12,00 WIB, lebih kurang sebelum masuk waktu shalat zhuhur dari 2 (dua) yang di perlombakan seperti pembacaan TARTIL dan THAFIZ selesai dilaksanakan dengan baik.
Setelah selesai sholat Zuhur murid-murid yang ikut dalam perlombaan dan wali murid juga berkumpul kembali di musholla Baitul Makmur guna untuk mendengarkan hasil dari keputusan juri,
Tetapi terasa ada keanehan dari beberapa orang tua murid pada pembacaan hasil penilaian yang tidak langsung dibacakan oleh 2 orang juri yang bersangkutan selaku yang bertanggung jawab dalam penilaian lomba Katam Qur’an di Baitul Makmur tersebut.
Untuk membacakan hasil diambil alih oleh kepala MDTA yaitu ustadz Jhoni selaku kepala MDTA Baitul Makmur, dengan kertas yang sudah ada ditangannya, tanpa memperlihatkan kertas amplop yang seharusnya di sobek di depan orang banyak, agar tidak ada menimbulkan kesan negatif nantinya bagi yang hadir.
Setelah selesai bacakan keputusan juri, hadiah juga sudah dibagikan kepada pemenang murid-murid yang ikut lomba khatam di MDTA, juga orang tua murid pun meninggalkan musholla tersebut untuk melanjutkan aktivitas masing-masing.
“Tidak lama waktu berselang salah seorang orang tua murid MDTA Baitul Makmur yang enggan disebutkan namanya juga ikut dalam kegiatan itu, dia mengatakan kepada awak media, Jumat 11 Juni 2021, bahwa penilaian yang dilakukan tidak seperti yang diharapkan bagi orang tua murid, karena juri yang dibayar tidak menggunakan waktu sepenuhnya yang harus bekerja sampai selesai perlombaan khatam, pada hal juri itu dibayar dengan iyuran wali murid, sebutnya.
Ditambahkan juga olehnya, kami 10 (sepuluh) orang wali murid yang anaknya ikut Khatam Qur’an mengadakan iyuran wajib sebesar Rp. 500, 000,. dan ditugaskan juga untuk menjalankan sebanyak 5 proposal untuk masing-masing wali murid guna untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
“Pada hari yang sama Minggu 06 Juni itu sekitar jam 3,00 WIB saya selaku awak media mencoba melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan tentang nama-nama pemenang kepada ustadz jhoni, yang mana tadinya beliau berkesempatan untuk membacakan hasil dari anak-anak yang ikut berlomba khatam.
Ustadz Jhoni pun menjawab lewat WAnya mengatakan lupa saya pak !, dan akhirnya Jhoni cuma mengirimkan 2(dua) orang nama anak yang juara satu lomba TARTIL dan juara satu lomba THAFIZ.
Dengan cuma dua mana yang di berikan kepada saya, ini semakin menambah penasaran saya selaku awak media, padahal catatan pemenang lomba sudah ada di tangan ustadz Jhoni dan dia sempat membacakan hasil pemenang yang di tinggalkan oleh juri, pada hal baru beberapa waktu siap Kegiatan.
Pada saat itu juga saya melakukan konfirmasi tertulis lewat WA, dengan memberikan beberapa pertanyaan, tetapi tidak di tanggapi sama sekali oleh ustadz Jhoni, pada hal cukup memperlihatkan nama anak-anak yang ditinggal oleh juri tersebut setelah dibacakannya.
Pada tanggal 09 Juni saya pun ikut menghadiri acara pembubaran panitia khatam Qur’an di MDTA Baitul Makmur, juga hadir beberapa orang wali murid pada saat itu.
Anehnya pada waktu itu itu ustadz Jhoni mengatakan didepan orang tua murid yang hadir, juga ditujukan kepada saya bahwa hasil keputusan juri yang saya bacakan itu hilang, dan bapak pun tidak perlu rasanya untuk mendatangi juri seperti ustadz Donal, dan juri lainnya, karena ustadz Donal sudah memberi tahu saya perihal pertanyaan bapak kepadanya, sebut jhoni.
Dia juga meminta kepada saya untuk tidak melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada juri tersebut dan tidak meminta salinan dari nama-nama pemenang khatam Qur’an itu kepada ustadz Donal, dan saya rasa ini tidak perlu di perpanjang kegiatan khatam Qur’an di Baitul Makmur sudah selesai, kata Jhoni
“Karena ada rasa untuk mencari sebuah kebenaran, saya pun harus mencari informasi lebih lanjut untuk bertemu dengan ustadzah Salmi guru MDTA mesjid Ushuluddin juga menjadi juri di Baitul Makmur pada saat itu,
Sewaktu didatangi ke tempat dimana dia mengajar pada hari Selasa 08 Juni 2021, murid-murid MDTA Ushuluddin mengatakan Buk Salmi sudah pindah ke Palembang Pak imbuh murid-murid di MDTA hampir secara bersamaan,
Sangat terkesan khatam Qur’an Baitul Makmur yang mengadakan 2 (dua) perlombaan seperti TARTIL dan THAFIZ sangat terkesan hanya seremonial belaka, juri yang tidak berdomisili di Padang Panjang lagi juga masih di ikut sertakan dalam menilai perlombaan dan seakan lepas dari tanggung jawab.
“Pada hari Jum’at dini hari saya pun mendatangi Kabag kesra Ade Afdil, S,Pd.I, Datuak Majo Indo. untuk mencari keterangan lebih lanjut selaku yang membidangi MDTA di kota Padang Panjang, beliau pun merasa heran kenapa tidak ada Surat pemberitahuan dari MDTA Baitul Makmur tentang akan di adakan kegiatan Khatam Al-Qur’an pada hari Minggu 06 Juni 2021 tersebut.
Setelah menyampaikan tentang perihal kegiatan khatam di Baitul Makmur juga mengenai juri, Kabag kesra Ade Afdil langsung mencoba menghubungi juri yang bersangkutan, yaitu ustadz Donal dengan HP Androidnya,
Dalam pembicaraannya dan saya dengan langsung karena nada HPnya cukup keras, Kabag kesra Ade menanyakan kepada ustadz Donal apakah masih ada salinan dari hasil penilaian Khatam Qur’an di Baitul Makmur kemarin,
Tetapi langsung di jawab oleh ustadz Donal, semua catatan kegiatan juri dalam khatam tersebut sudah saya serahkan kepada ustadz jhoni, jadi saya tidak memiliki salinan perihal kegiatan tersebut lagi, imbuh Donal
Kabag kesra Ade juga sedikit memberikan pencerahan pada saya bagaimana dia melakukan sewaktu ditunjuk sebagai juri di MDTA selama ini,
Setelah kegiatan perlombaan selesai dan juga pembacaan hasil lomba, kita harus ada salinan putusan yang diserahkan kepada panitia tadi, itu guna untuk mengantisipasi seandainya ada yang komplain atau dari wali murid yang kurang puas dengan keputusan juri, jadi kita dapat memperlihatkan dan menerangkan kembali dari salinan catatan yang masih kita miliki, imbuh Kabag.
Apa lagi ustadzah Salmi yang juga menjadi juri di Baitul Makmur kemarin tidak ada lagi di Padang Panjang, dia sudah pindah ke Palembang tidak mungkin kita bisa dapat informasi dengan mudah dari mereka lagi, kata Kabag. (YB).
Editor : Heri Suprianto















