Matasumbar.com – Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Mentawai dalam memperkuat supremasi hukum membuahkan hasil, dimana Mentawai masuk salah satu daerah akan di lakukan pembentukan pengadilan negeri.
Pembentukan itu berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 39 tahun 2025 tentang pembentukan pengadilan negeri salah satunya kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kehadiran pengadilan negeri ini dalam rangka pemerataan, kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana,cepat dan biaya ringan.
Hal itu di sampaikan Bupati Mentawai, Rinto Wardana dalam pertemuan bersama Wakil Ketua Mahkamah Agung, YM.H.Suharto, SH,M.Hum, Penasehat Kauje Komisariat FH Unej dan Mantan Dekan FH Unej Prof Bayu Dwi Anggono.

Terima kasih juga kepada Bambang HM, dimana melalui kolaborasi yang di lakukan akhirnya diputuskan bahwa Mentawai menjadi salah satu Kabupaten yang akan dibangun Pengadilan Negeri.
“Hadirnya PN di Mentawai sangat membantu proses peradilan, mengingat mahalnya biaya yang dikeluarkan oleh para pencari keadilan ketika berurusan di PN Padang” ucap Bupati Rinto Wardana.
Lebih lanjut di katakan, terpilihnya Mentawai akan di bangun pengadilan negeri ini salah satu wujud dan kolaborasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada pencari keadilan.
“Ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memperkuat supremasi hukum serta memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat di wilayah Kabupaten mentawai” ungkapnya.
Dia menyebut selama ini ketika ada perkara selalu berurusan di pengadilan negeri padang, nah dengan hadirnya PN di Mentawai nanti akan memudahkan masyarakat untuk berurusan dengan cepat dan biaya ringan.
“Kita berharap dengan hadirnya pengadilan negeri di Mentawai, kedepannya proses penyelesaian perkara akan lebih efektif, cepat dan lebih dekat bagi masyarakat” tutupnya mengakhiri.
Editor : Tim Redaksi















