Dharmasraya|Matasumbar.com – Seorang pemuda inisial PG (25) di daerah Jorong Baru, Kanagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar di amankan Polres Dharmasraya gegara memiliki tiga senjata api (Senpi) rakitan berserta puluhan butir amunisi tanpa izin.
“Kita mengamankan seorang pemuda pemilik senpi rakitan tanpa izin beserta amunisi aktif” ucap Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.Ik, didampingi Kasat Reskim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin, dan Paur Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, saat konferensi pers di halaman Polres Dharmasraya, Rabu 29 September 2021.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono mengatakan, Tim gabungan Unit Polsek Sungai Rumbai dan Unit Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda A. Agung Ngurah Santa telah mengamankan seorang laki-laki berinsial PG (25).
“Pelaku ini memiliki senjata api berserta amunisi, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda A Agung Ngurah Santa, didaerah Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 kemaren,” katanya.
Dari tangan pelaku, kata Kapolres diamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan, tiga puluh butir selongsong amunisi, dan dua butir amunisi aktif yang belum digunakan pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, senpi rakitan ini berserta amunisinya di beli dari seorang pembuat senjata api rakitan yang telah di amankan sebelumnya,” ucap AKBP Anggun.
Senpi rakitannyang di beli pelaku, sebut Kapolres berwarna kuning dengan harga Rp. 5.500.000,-, kemudian satu pucuk senjata api warna coklat dengan harga Rp. 1.000.000,- dan yang satu pucuk senjata api warna coklat sudah lama dimiliki pelaku dan tidak ingat berapa harga yang dibelinya.
“Untuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp. 25.000,- sebanyak satu butir peluru,” terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman Pidana selama 20 tahun penjara,(**).