PADANG|Matasunbar.com – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dilumpuhkan oleh petugas Satreskrim Polres Dharmasraya, Jumat (21/1).
Pelaku yang di lumpuhkan ini berinisial A (22) merupakan seorang pemuda warga Jorong Tarantang Nagari Sialang Gauang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku curas ini, akhirnya tak berkutik dari petugas setelah dilumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur pada betis kaki kirinya.
Ia ditangkap sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/71/XII/2021/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 11 Desember 2021.
“Penangkapan pelaku A merupakan hasil pengembangan kasus curas dengan tersangka Aldo yang telah di lakukan penahanan di Rutan Polsek Sungai Rumbai bulan Desember 2021 lalu,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik.kepada media, Sabtu 22 Januari 2022.
Disebutkan, pelaku A juga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilkum Polsek Koto Baru sesuai dengan LP /B/ 06 /I / 2022/ SPKT/Polsek Koto Baru /Polres Dharmasraya tanggal 20 Januari 2022, dengan pelaku yang sudah tertangkap bernama Buyung.
“Dari hasil pengembangan lainnya, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam perkara Curanmor di wilkum Polsek Pulau Punjung pada 27 Januari 2019 lalu,” ujarnya.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(*)