PADANG|MataSumbar.com – Personil gabungan Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polsek Lubuk Kilangan meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja di Rimbo Gaek, Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (18/09/21) pukul 02.00 WIB.
Diketahui, pelaku berinisial S panggilan A (43) warga Jalan Koto Lalang, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Kapolresta Padang., Kombes Imran Amir melalui Kapolsek Luki., AKP Lija Nesmon mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba ini berhasil di amankan Satres Narkoba Polsek kilangan setelah mendapat informasi dan menginterogasi pelaku berinisial S panggilan Buya
Kemudian personil gabungan langsung menuju rumah pelaku panggilan A yang berada di Rimbo Gaek Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, jelas AKP Lija Nesmon.
“Pelaku di amankan personel saat tidur di dalam kamar bersama istirnya dan tim melakukan pengeledahan di lokasi ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja” sebutnya kepada media, Minggu 19 September 2021.
Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa, 1 unit Handphone Merk Samsung Lipat, 1 Unit Timbangan digital merek Camry, 1 paket Besar daun ganja kering, 1 paket menengah daun ganja kering, 1 paket kecil daun ganja kering, 1 buah Sendok pipet plastik, 1 bong alat isap Sabu, 1 Buah Criket warna Biru, 9 paket kecil plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, tambah AKP Lija Nesmon.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke Polsek Lubuk Kilangan guna proses penyidikan lebih lanjut, tutup AKP Lija Nesmon.
Pewarta : Robbie
Editor. : Heri Suprianto