PADANG|Matasumbar.com – Pedagang liar kaki lima yang berada di seputaran monumen tugu gempa sudah tidak lagi sesuai aturan aktivitas yang mereka lakukan.
Pasalnya, pedagang liar kaki lima ini melarang juru parkir resmi dengan cara premanisme, sementara juru parkir di sekitar tugu gempa tersebut telah membuat kontrak dengan Dinas Perhubungan kota padang melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang tertuang dalam kontrak No : 027/095.Dishub-upt.parkir/VIII/2021
Nah, adanya kontrak itu, bagaimana bisa pedagang liar kaki lima tugu gempa berani melarang juru parkir yang telah di sahkan dinas perhubungan melalui UPT perparkiran kota Padang, ini namanya semena-mena.
Juru parkir bernama Bintang kepada media mengatakan, aktivitas perpakiran di sekitar tugu gempa ini, kita dilarang parkir sama oknum pedagang bernama Bram, sementara kita setiap bulan membayar retsibusi ke dinas perhubungan melalui dinas UPT perparkiran kota Padang.
Teroisah, Kepala UPTD perpakiran kota Padang muhammad ikrar. S.sos.saat dikonfirmasi media, Rabu 3 November mengatakan, adanya pelarangan parkir oleh oknum pedagang liar ini terhadap juru parkir sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) no 1 tahun 2016.
Juru parkir yang di tugaskan di sekitar tugu gempa ini sudah memiliki kontrak kerja dan menjalankan aturan sesuai perda, tak hanya itu pengontrak juga memberikan setoran tiap bulan untuk PAD kota padang melalui UPT perparkiran dishub kota padang.
“Dengan adanya pelarangan parkir oleh mereka berarti mereka sudah mengakangi perda dimaksud apakah pkl dimaksud sudah mengantongi izin dari dinas yang bersangkutan? Tegasnya.
Pengamat hukum di Sumbar, Rimedio Fivendri, SH menilai terkait adanya pelarangan parkir di lokasi tugu gempa yang dilakukan oleh pedagang liar kaki lima, merupakan bentuk aksi premanisme, karena mereka ditunjuk sebagai juru parkir resmi oleh UPTD Dinas Perhubungan yang mengelola lahan parkir sebagai mitra dari pemerintah dalam mengelola perparkiran.
Untuk aksi yang dilakukan oleh oknum PKL liar tersebut bertentangan dengan Perda Kota Padang No.1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Perda Kota Padang No.11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Jadi perbuatan premanisme PKL liar ini, jelas telah merugikan daerah dalam hal retribusi yang selama ini masuk ke kas daerah melalui biaya parkir, untuk itu perlu tindakan tegas dari pemerintah terhadap pedagang liar kaki lima yang melarang juru parkir untuk mejalankan tugasnya dan mempertanyakan status lahan yang dijadikan tempat usaha oleh PKL liar tersebut, apakah sudah mempunyai izin tempat usaha, terangnya
Sementara Wakil LSM aliansi peduli Indonesia DPD Sumbar Rino Piliang yang juga sebagai pemerhati kontrol sosial meminta aparat terkait untuk menindak oknum tegas pedagang liar kaki lima yang semena-mena melarang juru parkir di sekitar monumen tugu gempa.
Tak itu aksi pedagang liar kaki lima juga mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum serta menghambat untuk penerimaan PAD kota Padang, tekuknya, (Roni Bose).