MENTAWAI|Matasumbar.com – Hasil pengembangan kasus terkait pengiriman narkotika jenis ganja di kapal mentawai fast pada Senin 28 April 2025 tenyata di ketahui pemiliknya merupakan warga negara asing asal Brazil inisial KC.
Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini di lakukan Tim gabungan Satpolair bersama Satresnarkoba polres Mentawai setelah mengetahui adanya barang haram masuk melalui pengiriman melalui kapal.
Informasi yang dirangkum dari humas polres Mentawai, kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui kapal Mentawai fast diduga narkotika jenis ganja.
Dari informasi itu, personel satpolair polres Mentawai melakukan pengintaian di sekitar Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara Kepulauan mentawai mendapati ada seseorang berinisial AN yang menjemput paket tersebut.
Tak berapa lama, personel satpolair mengamankan AN beserta paket yang di jemput tersebut yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian AN diserahkan ke personil sat Resnarkoba beserta barang bukti berupa satu kotak karton warna coklat yang di bakuti dengan lakban warna merah, satu kotak kurma merk Palmdates berisi 25 buah kurma.
Setelah paket kotak di buka, ternyata isi kotak tersebut berisikan batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja kering seberat 41,67 gram yang terbungkus plastik merah.
Kemudian terhadap AN, Tim resnarkoba lakukan interogasi dari pengakuan AN bahwa dirinya hanya di suruh oleh seseorang berinisial WS untuk menjemput paket tanpa mengetahui apa isi paket tersebut.
Berdasarkan pengakuan AN, petugas selanjutnya mengamankan WS, dari keterangannya menyebut, bahwa paket tersebut bukan miliknya, paket itu milik seorang WNA berinisial KC asal Brazil yang berada di katiet.
Dari keterangan WS, Tim resnarkoba gerak cepat turun ke Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan. Tim berhasil mengamankan KC di tempat tinggalnya
Tim langsung bergerak ke Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan dan berhasil mengamankan tersangka KC di tempat tinggalnya.
Penangkapan dan penggeledahan terhadap WNA asal Brazil ini disaksikan oleh aparat desa dan warga setempat. Ketiga orang tersebut, yaitu AN, WS, dan KC beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kep.Mentawai AKBP Rory Ratno A, S.E., M.M., M.Tr., Opsla. melalui Kasat Narkoba Iptu Ali As Mardoni menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini tak terlepas dari dukungan masyarakat yang ikut andil dalam membantu kepolisian salah satunya memberikan informasi terkait peredaran narkoba di bumi sikerei.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polres Mentawai. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi” ucapnya.
Lanjut di katakan, dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini, pihaknya masih terus mendalami dan berkemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Resnarkoba polres Mentawai akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Mentawai dengan julukan nama bumi Sikerei itu” tutupnya mengakhiri
Editor : Tim Redaksi