MENTAWAI,MataSumbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mentawai kembali meringkus pelaku residivis inisial HM (25) pencurian dengan pemberatan
Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Irmon, SH, MH mengatakan, aksi pelaku diketahui pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban Yunizar Km 1 Dusun Kampung, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.
Pelaku melakukan aksinya saat menyelinap kerumah korban yang lagi tertidur dan berhasil mencuri satu unit handphone merk Oppo A3
Sekitar empat hari kejadian diterima laporan polisi nomor: LP/K/28/VII/2020/SPK-A tanggal 6 Juli 2020 tentang perkara pencurian dan pemberatan.
Kemudian tim opsnal melacak keberadaan HP yang dicuri pelaku, dan mendapat informasi handphone tersebut berada disalah satu service counter di tuapejat.
Setelah mendapat informasi keberadaan HP itu, kata Irmon kepada awak media, Rabu 15 Juli 2020, anggota melakukan lidik mendalam dan pulbaket awal. Kemudian didapat petunjuk mengarah ke salah seorang laki-laki inisial HM
Selanjutnya anggota melacak keberadaan pelaku, dibawah pimpinan Kanit Jatanras Bripka Arfantias Faulizar beserta anggota berhasil mengamankan pelaku di jalan raya km.8 tuapejat, Selasa 14 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB, terangnya.
Setelah diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 1 unit Hp merek Oppo A3 milik korban.
“Saat ini barang bukti bersama pelaku sudah dibawa ke Mako polres mentawai guna dilakukan tahap penyidikan” ucapnya
Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh ) tahun penjara.
Editor : Heri Suprianto















