MENTAWAI,MataSumbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kali ini pelakunya seorang wanita muda inisial MS berusia 18 tahun warga Saibi Samukop.
Pemilik motor diketahui bernama Trisna Raymoon (44) warga Dusun Karya Bakti Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara. Pencurian motor ini terjadi Minggu 5 Juli 2020 dini hari sekira pukul 05.00 WIB.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Polres Mentawai yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu. Irmon, SH, MH didampingi Kanit Jatanras Bripka Arfantias Faulizar langsung melakukan penyelidikan serta melakukan pencarian terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Irmon, SH.MH menjelaskan, kejadian ini berawal minggu 5 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun dari tidur dan melihat kendaraan miliknya jenis honda merk Vario 125 warna merah No.Pol. BA 6929 BB yang terletak di parkiran rumah sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban memberitahukan kepada istrinya dan meminta bantuan kepada tetangganya bernama Andi bersama anak korban untuk mencarikan ke arah goiso’oinan sekira pukul 06.00 WIB, namun hasil pencarian tersebut tidak berhasil.
Selang satu jam kejadian, korban mendatangi mako polres mentawai dan melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/27/K/VII/2020/SPK-A . Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 7 juta.
Sekira pukul 10.30 WIB, diketahui keberadaan pelaku di daerah Sioban, Kecamatan Sipora Selatan. Kemudian tim opsnal bergerak cepat dan sampai di lokasi pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah
“Kita berhasil mengamankan pelaku di Pasar Sioban posisi kendaran sedang diparkir” kata Irmon kepada awak media, Minggu 5 Juli 2020.
Dari keterangan pelaku, kata Irmon motor yang dicuri rencananya akan dijual, namun tidak tahu bagaimana menjualnya dan sama siapa dijual, akhirnya motor dibawa jalan-jalan sampai diamankan.
Saat ini pelaku bersama barang bukti jenis honda merk Vario warna merah sudah diamankan di mako polres mentawai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan di ancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Heri Suprianto