PASBAR,MataSumbar.com – Seorang sopir berinisial RR (33) warga jl. Flores Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading di ringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Waka Polres Kompol. Abdus Syukur Felani, S.IK saat Konfrensi Pers di Aula Mapolres Pasbar, Senin, 22 Juni 2020 mengatakan, tersangka “RR” (33) berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasbar berdasarkan informasi bahwa tersangka RR baru saja membeli Narkotika jenis Sabu dari Bukittinggi.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Eri Yanto, SH pada hari Sabtu 20 Juni 2020 sekira pukul 06.45 WIB langsung turun menuju rumah tersangka.
Barang bukti yang barusan di pesan diduga disimpan dirumah pelaku di jalan Flores Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat
Saat penangkapan dirumah pelaku ditemukan barang bukti 15 paket besar jenis sabu yang disimpan dalam kotak merk SKMEI dibalut dengan plastik warna hitam, kemudian petugas juga menemukan 1 paket kecil jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan dalam kotak rokok Marlboro merah terletak di atas lemari tersangka.
Berikut 1 buah kaca pirek yang dibalut dengan kertas warna putih., 1 buah Jarum, 1 ( satu) Unit Handphone merk Nokia warna biru, 1, Unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Abu-Abu nomor polisi BK 3390 AHM., dan 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX.
“Penangkapan tersangka didampingi kepala jorong setempat” kata Waka Polres Pasbar, Kompol Abdus Syukur Felani S.IK.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RR, barang bukti berupa sabu itu didapat dari Bukittinggi dari seorang berinisial TM, kemudian barang haram atas perintah TM akan diberikan kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan, dan upah yang akan diterima oleh tersangka RR (33) sebesar Rp 5.000.000,” sebutnya.
Dalam kasus ini tersangka RR (33) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto