PASBAR,MataSumbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, pada pelaksanaan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, Alharis mengatakan, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor : 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor : 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Pengumuman DPS ini memastikan masyarakat sebagai pemilih untuk Pilkada yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang” ucap Alharis kepada matasumbar.com, Minggu 20 September 2020.
Dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Pasaman Barat, Alharis menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan sebanyak 259.329 pemilih. Untuk DPS laki-laki berjumlah 128.883 dan perempuan sebanyak 130.446 yang terdiri dari 11 Kecamatan dan 1.034 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
“Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk tingkat Kabupaten Pasaman Barat berjumlah 259.329 pemilih dari 11 Kecamatan yang ada,” terangnya.
Mulai dari kemarin, Sabtu, 19 September 2020, kata dia Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut ditempat-tempat strategis, di TPS masing-masing wilayah Nagari dan dikantor Wali Nagari se-Pasaman Barat.
“Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini telah kita umumkan di tempat-tempat strategis seperti di Kantor Wali Nagari untuk dapat dilihat dan dicek langsung oleh masyarakat,” sebutnya.
Alharis menerangkan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan data awal, tentu butuh proses masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih sempurna. Sedangkan jadwal Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan tanggal 9 -16 Oktober 2020 mendatang.
“Bagi masyarakat agar dapat mencermati dan mengecek apakah sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar silahkan laporkan kepada petugas, baik itu tingkat PPS, PPK atau KPU dengan membawa KK dan KTP mulai tanggal 19 sampai 28 september 2020 mendatang,” tukasnya.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto