PASBAR,MataSumbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan hasil suara pilkada 2020 di Aula kantor KPU Pasaman Barat, Selasa 15 Desember 2020.
Masing-masing pasangan calon yang ikut dalam pemilihan kepala daerah secara serentak mulai dilakukan perekapan perolehan suara baik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
“Usai rekapitulasi ini, kita akan laksanakan penetapan perolehan suara masing-masing paslon dan di sampaikan kepada publik” ucap Ketua KPU Pasbar, Alharis.
Dia menyebut, rekapitulasi perolehan suara yang di laksanakan ini sesuai agenda tahapan Pilkada 2020, dimana saat di gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten.
Selain itu penetapan penghitungan suara ini sesuai jadwal atau tahapan yang ditetapkan KPU RI, bahwa rapat pleno di mulai tanggal 13 sampai 17 Desember 2020, ujarnya.
“Penetapan hasil perhitungan rekapitulasi tingkat Kabupatan akan dilaksanakan usai pembacaan hasil rekap. Bisa hari ini sampai rentang waktu paling lama tanggal 17 Desember 2020,” sebutnya.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 Tentang Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, setelah rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten/ Kota akan mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 23 Desember 2020.
“Setelah di umumkan melalui publik, selanjutnya akan dilaksanakan penetapan Calon terpilih” sebutnya.
Kemudian, apabila ada permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), maka penetapan Calon terpilih akan dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar dan diterima salinan putusannya oleh KPU, tukasnya.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto