MAKASSAR|MataSumbar.com – Kasus pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Kota Makassar yang menimbulkan kerugian negara di duga mencapai Rp.22 miliar, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tetapkan 13 orang tersangka.
“Faktanya pembangunannya total lost, kerugiannya negara itu kisaran Rp.22 M lebih, anggapan dari pemeriksaan hasil audit BPK RI,” kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri dalam keterangan resminya, Senin 2 Juli 2021.
Atas kerugian ini, pihaknya telah menetapkan 13 orang tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan RS Batua Makassar.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pertemuan dengan BPK RI pada 14 Juli lalu, sebutnya.
Berikut 13 nama tersangka inisialnya saja, ada Dokter AN, Dokter SR, MA, FM, HS, MW, AS, Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R.
“Kita akan segera mempercepat proses penyidikan hingga bisa diselesaikan pada akhir bulan ini” tegas Fedri
Dia mengatakan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan bakal ada pelaku lain akan dijadikan tersangka, sesuai dengan perkembangan penyidikan pihaknya.
Dari 13 tersangka ini, juga didapatkan aktor intelektual dibalik penyalahgunaan dana pembangunan RS Batua Makassar, sebutnya lagi.
“Aktor intelektual ada, yang berkaitan keluarkan anggaran ini sudah terkondisikan dari awal. Kami bisa tetapkan tersangka hasil penyelidikan kami, dan tidak ada mengelak mereka. Aktor intelektual ada, dan yang melaksanakan ada, yang membagi ada, lengkap 13 ini untuk sementara ini,” terangnya.
Dia juga menyebut sejak awal telah terjadi persekongkolan jahat pada pembangunan RS Batua Makassar ini, termasuk adanya bukti aliran dana kepada rekening masing-masing tersangka.