Sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya
JOMBANG|MataSumbar.com – Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Tito Isman Ketua KONI Jombang periode 2017-2020 dengan denda Rp.50 juta.
Tito dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana hibah sehingga merugikan uang negara Rp. 275 juta. Sidang vonis terhadap Tito digelar secara virtual siang tadi.
Ia mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Tito mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Putusannya 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jombang Muhammad Salahuddin kepada wartawan, Kamis 5 Agustus 2021.
Salahuddin menjelaskan hukuman dari majelis hakim terhadap Tito ternyata tiga bulan lebih lama dibandingkan tuntutan JPU. “Dia (Tito) terbukti dan mengakui menggunakan uang itu. Mungkin hakim tidak sependapat dengan tuntutan kami,” terang Salahuddin.
Merespons vonis tersebut, kata Salahuddin, JPU menyatakan masih pikir-pikir. “Terdakwa langsung menerima, kalau kami tim JPU masih pikir-pikir,” tandasnya.
Kejari Jombang menetapkan Tito sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI Jombang tahun anggaran 2017-2019 pada 8 Desember 2020. Ia baru ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang pada 8 Januari 2021.
KONI Jombang menerima dana hibah dari Pemkab Jombang senilai Rp 7,5 miliar. Yaitu masing-masing Rp 2 miliar tahun 2017 dan 2018, serta Rp 3,5 miliar tahun 2019.
Penyidik kejaksaan menemukan penyelewengan dana hibah yang digunakan Sekretariat KONI Jombang. Berdasarkan hasil audit, perbuatan Tito mengakibatkan kerugian negara Rp 275 juta.