Matasumbar.com – Penjara isolasi LGBT yang di usulkan Gubernur Sumbar di kepulauan Mentawai mendapat pertanyaan tegas dari organisasi kepemudaan yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Mentawai.
Dalam penegasan itu, Ketua DPD KNPI Mentawai, Ibram Paranta mempertanyakan secara tegas dasar dan alasan apa Gubernur Sumbar mengusulkan pendirian penjara LGBT di Kepulauan Mentawai.
Menurut Ibram, hingga saat ini belum ada penjelasan yang utuh, transparan, dan berbasis data yang menjelaskan mengapa Kepulauan Mentawai dipilih sebagai lokasi usulan penjara tersebut.
Ia menilai wacana itu berpotensi menimbulkan stigma, diskriminasi, serta mencederai prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia
“Kami mempertanyakan apa urgensi dan dasar kebijakan Gubernur mengusulkan penjara isolasi LGBT di Kepulauan Mentawai. Apakah sudah ada kajian akademik, data sosial, dan pertimbangan hukum yang kuat? Jangan sampai Mentawai hanya dijadikan lokasi pembuangan persoalan tanpa melihat dampak sosialnya,” tegas Ibram Paranta, Minggu (28/12/2025).
Dia menegaskan, Kepulauan Mentawai memiliki tantangan pembangunan yang jauh lebih mendesak, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, perhatian pemerintah provinsi seharusnya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Mentawai, bukan pada kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik baru.
“Mentawai bukan daerah untuk eksperimen kebijakan yang sensitif dan berisiko tinggi. Setiap kebijakan harus berpihak pada keadilan, kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan sosial masyarakat adat dan masyarakat lokal” terangnya.
DPD KNPI Kepulauan Mentawai juga menilai bahwa pendekatan represif dan isolatif bukanlah solusi utama dalam menyikapi persoalan sosial. Negara, kata Ibram, seharusnya mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan berbasis pembinaan, bukan sekadar pemidanaan atau pengasingan.
Organisasi kepemudaan, KNPI Mentawai mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk, Menjelaskan secara terbuka dasar hukum, kajian, dan tujuan dari usulan tersebut, Melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat Mentawai dalam setiap perumusan kebijakan yang berdampak langsung dan Menghormati prinsip keadilan sosial, HAM, dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Kepulauan Mentawai.
“Kami meminta Gubernur tidak mengambil kebijakan sepihak yang justru dapat memperburuk citra dan kondisi sosial Kepulauan Mentawai. Kebijakan publik harus rasional, berkeadilan, dan manusiawi,” tutup Ibram mengakhiri (*).
Editor : Tim Redaksi















