MENTAWAI|Matasumbar.com – Sebagai upaya pencegahan terjadinya potensi sengketa di masa kampanye perlu di sosialisasikan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.
Tujuan dari kegiatan ini agar dapat merumuskan kerawanan dan mengupayakan pencegahan pelanggaran di masa kampanye.
Hal itu di sampaikan Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom saat membuka kegiatan sosialisasi Perbawaslu penyelesaian sengketa proses masa kampanye pemilu 2024 di Aula Graha Viona, Senin (5/2/2024).
Dia mengatakan, beberapa hari lagi memasuki masa tenang, maka tahapan masa kampanye selesai, baik pertemuan tatap muka, terbatas maupun rapat umum berakhir pada 10 Februari 2024.
Penyelesaian sengketa pemilu ini di atur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu dikuatkan dengan keputusan nomor 3 tahun 2023 tentang petunjuk teknis (Juknis) penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Pengawas pemilu penting memahami dan mengaplikasikan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu antara peserta pemilu” sebut Perius.
Dia mencontohkan, ketika terjadi persoalan antara peserta pemilu terkait pemasangan APK, tentu yang punya wewenang yang menyelesaikan itu Bawaslu, Provinsi, Kabupaten dan PKD sedangkan penyelesaian ini pihak Bawaslu kota kabupaten harus menerima mandat.
“Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022 ini masih tetap di pakai sampai selesai tahapan masa kampanye, Puji Tuhan memasuki 67 hari masa kampanye tidak ada kasus penyelesaian sengketa cepat” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi ini juga untuk memahami mekanisme (S.O.P) tata cara proses penyelesaian sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu.
Kordinator Divisi Humas Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet menyampaikan, perlu menciptakan persamaan pemahaman atau persepsi terkait pelanggaran sèrta proses penyelesaiannya.
“Perlu pemahaman bagi pengawas pemilu terkait dengan peraturan Perbawaslu dalam menangani sengketa proses masa kampanye pemilu 2024” sebutnya.
Terkait dengan kehumasan, Nasrullah mengingatkan setiap kegiatan di tingkat kecamatan wajib lakukan update informasi dengan memakai bahasa elegan dan jelas out put dan tujuan yang disampaikan di media sosial, (Ers).
Editor : Tim Redaksi